Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN TUAL Nomor 23/PDT.G/2015/PN Tul
Tanggal 4 Februari 2016 — Penggugat: 1.LILI DIE 2.TINCE ANGGREK 3.ENGGE LIE Tergugat: 1.TONCI MANGAR 2.YOSINA TANDRA 3.KALARCI MANGAR 4.BINONI MANGAR
10856
  • 23/PDT.G/2015/PN Tul
    DesaBenjuring Kecamatan Aru Utara,Kabupaten Kepulauan Aru, sekarang tidakdiketahui alamatnya ; FRANS MANGAR Pekerjaan Wiraswasta, Alamat DesaBenjuring Kecamatan Aru Utara,Kabupaten Kepulauan Aru, sekarang tidakdiketahui alamatnya, selanjutnya disebutsebagai Para Turut Tergugat ; TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa para Penggugat dalam Surat Gugatan, tertanggal 23 Agustus2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual padatanggal 7 September 2015 dalam Register Nomor 23
    /PDT.G/2015/PN TUL, telahmengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dan para Turut Tergugat dengan gugatanSebaQal DeriKul j sss ee naeeeeee tte stem tennant annem enennnitininnenneent1.
Putus : 30-05-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266 PK/Pdt/2018
Tanggal 30 Mei 2018 — LILI DIE, dkk VS TONCI MANGAR, dkk
9338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp27.091.000,00 (dua puluh tujuh jutasembilan puluh satu ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiAmbon dengan Putusan Nomor 13/PDT/2016/PT AMB tanggal 15 Juni 2016,yang amarnya sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Para Penggugat Rekonvensi/ParaTergugat dalam Konvensi/Para Pembanding;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual tertanggal 4 Februari2016 Nomor 23
    /Pdt.G/2015/PN Tul yang dimohonkan bandingtersebut:Dalam Provisi: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual tertanggal 4 Februari2016 Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Tul yang dimohonkan bandingtersebut:Dalam Pokok Perkara: Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual tertanggal 4 Februari2016 Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Tul yang dimohonkan bandingtersebut:Halaman 7 dari 13 hal.
    2018Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor3053 K/Pdt/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Para PemohonPeninjauan Kembali pada tanggal 21 Juni 2017 kemudian terhadapnya olehPara Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2017, diajukanpermohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2017sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan PeninjauanKembali Nomor 23
    /Pdt.G/2015/PN Tul yang dibuat oleh Panitera PengadilanNegeri Tual, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembaliyang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 19 Oktober 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara
Putus : 21-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3053 K/PDT/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — LILI DIE DKK VS TONCI MANGAR DKK
7537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yangtimbul dalam perkara ini;Subsidair:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pemeriksa perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tual telahmemberikan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Tul. tanggal 4 Februari 2016dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Halaman 14 dari 27 hal. Put.
    Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tual tertanggal 4 Februari 2016Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Tul. yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Provisi: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tual tertanggal 4 Februari 2016Halaman 15 dari 27 hal. Put.
    Nomor 3053 K/Pdt/2016Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Tul. yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Pokok Perkara: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tual tertanggal 4 Februari 2016Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Tul. yang dimohonkan banding tersebut;Mengadili Sendiri: Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat dalamRekonvensi/Para Terbanding seluruhnya;Il. Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat dalamkonvensi/Para Pembanding untuk sebagian;2.
    dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkansebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat , Il, Ill/Para Terbanding pada tanggal 1 Juli 2016 kemudianterhadapnya oleh Penggugat , Il, IIl/Para Terbanding dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2015 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 11 Juli 2016 sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 23
    /Pdt.G/2015/PN Tul. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Tual, permohonan tersebut diikuti oleh memorikasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri tersebut pada tanggal 18 Juli 2016;Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Penggugat I, Il, Ill/ParaTerbanding tersebut telah diberitahukan kepada:1.