Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Plg
Tanggal 24 Agustus 2016 — TONI -LAWAN- YUWENI PARJONO, DKK
17350
  • 23/Pdt.G/2016/PN.Plg
    Kamar masterHalaman 23 dari 42Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Plg Jarak antara panel busa dengan lemari sdh tidak sesuai denganpengajuan Kaca yang seharusnya full, dibuat tidak full Nakas seharusnya memiliki 3 laci, namun dibuat justru tanpa laci. Tempat tidur yang seharusnya dibuat justru diganti dengan tempat tiduryang dibeli dalam bentuk jadi dengan bahan dan kwalitas berbedab.
    /Pdt.G/2016/PN.Plg, berkenanmemberikan putusan dengan amar sebagai berikut:1.
    /Pdt.G/2016/PN.Plg Antara Tonisekarang disebut Tergugat Intervensi Melawan yuweni parjono disebut turuttergugat intervensi adalah > Tidak Benar, Serampangan dan Tidak Lazim sertaTidak Mempunyai Dasar Hukum, karena:Halaman 27 dari 42Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Plga.
    Bahwa sesungguhnya Ternyata, Terbukti penggugat intervensi dengansadar dan sengaja serta seenaknya telah Memanipulasi isi GugatanPenggugat dalam perkara No = 23/Pdt.G/2016/PN.Plg, denganmenerangkan sebagai suatu Perbuatan melanggar hukum.c.
    SURATMONOHalaman 34 dari 42Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Plg Bahwa benar tanggung jawab saksi mengerjakan mebel interior isirumah atas perintah atasanya. Bahwa benar pekerjaa saksi sudah selesai dilaksanakan Bahwa benar petugas pekerja ada orang, semua pekerjaan atasperintah atasan Bahwa benar yang dikerjakan saksi sama tidak ada beda.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 24-01-2017
Putusan PT PALEMBANG Nomor 120/PDT/2016/PT.PLG
Tanggal 11 Januari 2017 — - YUWENI PARJONO - TONO, DKK
7236
  • Pengadilan Negeri Palembang padatanggal 02 Februari 2016 di bawah Register Nomor 23/Pdt.G/2016 /PN.Plg,dan telah diperbarui pada tanggal 30 Maret 2016 dengan dalildalil sebagaiberikut ;1.
    ,Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palembang kepada kuasaTergugat/Pembanding pada tanggal 02 November 2016,sedangkan kepadaPenggugat intervensi / Turut Terbanding pada tanggal 01 Desember 2016;Membaca relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkaraBanding ( inzage ) Nomor 23 /Pdt.G/2016/PN.Plg, jo. Banding Nomor45/2016. yang dibuat oleh Sdr. Hari Setio Santoso,SH.
    Suhartono.Bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Kelas A dalam perkaraperdata Nomor: 23/Pdt.G/2016/PN.Plg yang telah mempertimbangkan keterangan saksi Sdr. Suratmono dan saksi Sdr. Suhartonoadalah merupakan suatu~ kekeliruaan hukum yang nyata.Sebagaimana dijelaskan dalam KUH Perdata bahwa masalahHalaman 24 dari 29 hal.Put.No.120/PDT/2016/PT.
    PLG.pembuktian dengan saksi telah diatur dengan jelas dalam pasal 1895sd 1912, yang dalam urainnya mengenai saksi telah menetukanadanya beberapa kriteria atau syarat agar orang dapat dikatakansaksi dan dapat didengar keterangannya sebagai saksi yaitu syaratmateril dan syarat formil.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas A dalam perkaraperdata Nomor 23/Pdt.G/2016/PN.Plg telah salah dalam menerapkanhukum, karena gugatan dalam perkara perdata nomor:23/Pdt.G/2016/PN.Plg antara Penggugat selaku Terbanding
    Menguatkan Isi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A KhususPalembang Perkara Perdata No 23/PDT.G/2016/PN.Plg.3.