Ditemukan 2 data
143 — 64
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor:23/Pid.Sus/2017/PN Kpg, tanggal 30 Mei 2017, mengadili sendiri dankiranya dapat memberikan hukuman yang lebih ringan dari hukumanpelaku utama kepada Terdakwa RAHMAWATI Alias RAHMA.3.
216 — 92
/Pid.Sus/2017/PN Kpg Bahwa saksi dibawa melakukan cek kesehatan namun saksi tidakdibawa untuk melakukan cek kesehatan melainkan saksi di kenalkandengan seorang lakilaki yang bernama Sdr.
/Pid.Sus/2017/PN Kpg* Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember19872006.
/Pid.Sus/2017/PN Kpg> 1(satu) buah Asli KTP atas nama MEGA BURENI dengan NIK5301084909940004 yang dikeluarkan Disdukcapil Kab.
/Pid.Sus/2017/PN Kpg> 1 (satu) lembar fotocopy Kartu.
/Pid.Sus/2017/PN Kpg