Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2015 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 231/Pid.B/2014/PN.Agm
Tanggal 22 Januari 2015 — 1. Nama lengkap : Supardan alias Pardan bin Lul Bahri; 2. Tempat lahir : Muara Aman (Lebong); 3. Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/1 Januari 1982; 4. Jenis kelamin : Laki-Laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tani;
5210
  • 231/Pid.B/2014/PN.Agm
    perkara Terdakwa:1 Nama lengkap : Supardan alias Pardan bin Lul Bahri;2 Tempat lahir : Muara Aman (Lebong);3 Umur/tanggal lahir: 33 Tahun/1 Januari 1982;4 Jenis kelamin : LakiLaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempattinggal : Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga MakmurKabupaten Bengkulu Utara;7 Agama : Islam;8 Pekerjaan : Tani;Terdakwa ditahan dalam perkara lain;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 231
    /Pid.B/2014/PN.Agm tanggal 26 November 2014 tentang penunjukanMajelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 231/Pid/2014/PN.Agm tanggal 26November 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman dari 14 Putusan Nomor 231/Pid.B
    HP dengan merekOPPO warna Putih, Nokia 208 warna Hitam dan Nokia 105 warna biru danmengambil uang sejumlah Rp. 1.100.00,00 (satu juta seratus ribu rupiah) miliksaksi Afriyanti binti Supoyo yang terletak diatas kasur, selanjutnya Terdakwakeluar melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnya dan menutup kembalijendela yang telah dicungkilnya tersebut, setelah berada diluar rumah, selanjutnyaTerdakwa menuju rumah saksi Rukin bin Maskut yang berjarak kurang lebih 100Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 231
    /Pid.B/2014/PN.Agm(seratus) meter dari rumah saksi Afriyanti binti Supoyo, selanjutnya Terdakwamengamati keadaan sekitar dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa denganmenggunakan kunci T mencungkil salah satu jendela rumah milik saksi Rukinbin Maskut, dan setelah jendela terbuka Terdakwa masuk kedalam rumah saksiRukin bin Maskut dan mengambil (satu) unit HP merek Nokia dan uang Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) milik saksi Rukin bin Maskut yang tergantungdi dinding dekat kamar tidur saksi Rukin