Ditemukan 3 data
84 — 28
24/PDT.G/2015/PN.Atb
. : 24/PDT.G/2015/PN.Atb
50 — 17
M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / semula Tergugat I,II.III,IV,V,VI,VII,VIII,X,XI,XII ; -------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor : 24/Pdt.G/2015/PN.ATB tanggal 11 Februari 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------ Menghukum Para Pembanding / semula para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan
39 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena telah mnjual bidangtanah miliknya kepada pihak lain;Bahwa berdasarkan seluruh uraian materi Eksepsi baik tentang obyekbidang tanah sengketa maupun subyek tanah Penggugat maka nampakdengan jelas terbukti dan meyakinkan bahwa surat gugatan Penggugatcacat formil dalam bentuk Error in Obyecto maupun Error In Persona,sehingga konsekwensi yuridisnya adalam Gugatan Penggugat patutdinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Atambua telahmemberikan Putusan Nomor 24
/Pdt.G/2015/PN.Atb tanggal 11 Februari 2016dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Halaman 7 dari 17 hal.