Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-04-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 12/PID.SUS/2019/PT.TTE.
Tanggal 1 April 2019 — Nexen Miskin alias Nex
14554
  • M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tersebut ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh. tanggal 14 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :1.
    Tte.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuhadengan putusan Nomor : 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh. tanggal 14 Maret2019, terhadap perkara Terdakwa tersebut, telah menjatuhkan putusanyang amarnya adalah sebagai berikut :1.
    masapercobaan 6 enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000, (tigajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalamperkara ini maka seluruh isi memori banding dari Penuntut Umum telahdianggap termaktub dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat bandingmempelajari dengan seksama berkas perkara, turunan resmi putusanPengadilan Negeri Labuha Nomor :24
    /Pid.Sus/2019/PN Lbh. tanggal 14Maret 2019.
Register : 04-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 07-04-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh
Tanggal 14 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.RIDWAN S.H
2.RISKI SK, SH
3.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
NEXEN MISKIN Alias NEX
10831
  • 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh
    Kalumpang TernateTengah, Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Maret 2019,yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha, Nomor19/SK/Pid/2019/PN Lbh tertanggal 5 Maret 2019,PENGADILAN NEGERI tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbhtanggal 4 Maret 2019 tentang penunjukan Hakim; Penetapan Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh tanggal 4 Maret 2019tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang
    Urut 4 Dapil IV Halmahera Selatan, dari PartaiKeadilan Dan Persatuan Indonesia periode 20192024);Halaman 10 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh Bahwa saat itu Terdakwa juga ikut hadir dalam acara pertemuan tersebutdan Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bori, Kecamatan BacanTimur, Kabupaten Halmahera Selatan; Bahwa sebelum pertemuan tersebut Saudara IKRAM M.
    NUR (Caleg DPRDProvinsi Maluku Utara Dapil IV Halmahera Selatan);Halaman 19 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh 1 (Satu) buah banner berukuran 50 cm X 200 cm berlatar warna hitamterdapat gambar foto Sdr. IKRAM M. NUR dan terdapat tulisan berwarnaputih ORANG KAMPONG BERSAMA IKI LOID kemudian tulisan berwarnamerah #OKBAIK, terdapat logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,No. 4 IKRAM M.
    NUR ke DesaBori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan pada saat masakampanye;Halaman 22 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan pelaksana dan/atau timkampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakanKepala Desa sebagai berikut :gsansses "Dilarang mengikut sertakan Kepala Desa, adalah norma yangmengandung makna tidak meperbolehkan atau tidak melakukan untukmengikut sertakan Kepala Desa dalam suatu kagiatan yang dilarang
    Halaman 34 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh
Register : 04-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 07-04-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh
Tanggal 14 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.RIDWAN S.H
2.RISKI SK, SH
3.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
NEXEN MISKIN Alias NEX
8427
  • 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh
    Kalumpang TernateTengah, Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Maret 2019,yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Labuha, Nomor19/SK/Pid/2019/PN Lbh tertanggal 5 Maret 2019,PENGADILAN NEGERI tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbhtanggal 4 Maret 2019 tentang penunjukan Hakim; Penetapan Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh tanggal 4 Maret 2019tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang
    Urut 4 Dapil IV Halmahera Selatan, dari PartaiKeadilan Dan Persatuan Indonesia periode 20192024);Halaman 10 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh Bahwa saat itu Terdakwa juga ikut hadir dalam acara pertemuan tersebutdan Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Bori, Kecamatan BacanTimur, Kabupaten Halmahera Selatan; Bahwa sebelum pertemuan tersebut Saudara IKRAM M.
    NUR (Caleg DPRDProvinsi Maluku Utara Dapil IV Halmahera Selatan);Halaman 19 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh 1 (Satu) buah banner berukuran 50 cm X 200 cm berlatar warna hitamterdapat gambar foto Sdr. IKRAM M. NUR dan terdapat tulisan berwarnaputih ORANG KAMPONG BERSAMA IKI LOID kemudian tulisan berwarnamerah #OKBAIK, terdapat logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,No. 4 IKRAM M.
    NUR ke DesaBori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan pada saat masakampanye;Halaman 22 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan pelaksana dan/atau timkampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakanKepala Desa sebagai berikut :gsansses "Dilarang mengikut sertakan Kepala Desa, adalah norma yangmengandung makna tidak meperbolehkan atau tidak melakukan untukmengikut sertakan Kepala Desa dalam suatu kagiatan yang dilarang
    Halaman 34 dari 34 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh