Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 247/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Tanggal 9 September 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
167
  • 247/Pdt.G/2014/PA.Bjb
    MELAWANTERMOHON, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanPNS (Guru), Tempat tinggal di Kota Banjarbaru,selanjutnya disebut sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon;Setelah memeriksa buktibukti yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyatertanggal 23Juni 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarbarudengan register Nomor 247
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb, tanggal 23 Juni 2014 telahmengajukan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    tanggal persidangan yang telahditetanbkan, Pemohon dan Termohon datang menghadap sendirisendiri dipersidangan;Halaman 3 dari 29 Putusan Nomor 0247/Pdt.G/2014/PA.BjbMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon denganTermohon, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2008 Tentang Mediasi, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaianmelalui mediasi dengan Hakim Mediator Mohammad Anton Dwi Putra, SH yangditunjuk berdasarkan Penetapan Nomor 247
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb bertanggal 8Juli 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Mediator MOHAMMADANTON DWI PUTRA, SH bertanggal 8 Juli 2014 mediasi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil telahmenyerahkan Surat Izin Perceraian dan Termohon telah menyerahkan SuratKeterangan yang isinya Termohon menerima permohonan cerai talak dariPemohon, sehingga Pemohon dan Termohon telah memenuhi ketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dengan perubahannya PeraturanPemerintah