Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN ATAMBUA Nomor 25/PDT.G/2016/PN.Atb
Tanggal 5 Oktober 2016 — - YOSEPH BERE BUTI Lawan - MARTINUS MAU KAU
7424
  • 25/PDT.G/2016/PN.Atb
Register : 19-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 25-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 7/PDT/ 2017/PT. KPG
Tanggal 6 Maret 2017 — - YOSEPH BERE BUTI Vs - MARTINUS MAU KAU, Cs.
3113
  • MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 25/Pdt.G/ 2016/ PN.Atb, tanggal 05 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    ., tanggal 19 Januari 2017 tentang PenunjukanHakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkatbanding;Setelah membaca berkas perkaranya, dan suratsurat lain yangbersangkutan ; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukangugatannya tertanggal 01 Juli 2016 yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Atambua tanggal 13 Juli 2016 dibawah Register Nomor:25/Pdt.G/2016/PN.Atb, yang mengemukakan sebagai berikut :1.
    Akta Pernyataan Banding Nomor: 25/Akta.Pdt/2016/PN.Atb. tanggal 06Oktober 2016 yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan NegeriAtambua, yang menerangkan bahwa pada tanggal 06 Oktober 2016 Kuasapara Pembanding semula Kuasa para Tergugat telah menyatakanbanding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Atambua, tanggal 05Oktober 2016 Nomor: 25/Pdt.G/2016/PN.Atb. tersebut.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klas IB Atambua Nomor:25/Pdt.G/2016/PN.ATB. tertanggal 5 Oktober 2016, baik mengenaiDalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara;3.
    Menghukum Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbulpada perkara ini di kedua tingkat Peradilan;AtauMohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono.Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari danmeneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi PutusanPengadilan Negeri Atambua Nomor: 25/Pdt.G/2016/PN.Atb., tanggal 05Oktober 2016, yang dimohonkan banding tersebut, Memori Banding dari ParaPembanding semula Para Tergugat serta Kontra Memori Banding dariTerbanding semula
    Penggugat, Pengadilan Tingkat Banding denganpertimbangan hukumnya berpendapat sebagai berikut dibawah ini ;Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mencermati denganseksama Berita Acara dan turunan resmi Putusan Pengadilan NegeriAtambua Nomor: 25/Pdt.G/2016/PN.Atb. tanggal 5 Oktober 2016 dalamberkas perkara yang dimohonkan banding tersebut, Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa pertimbanganpertimbangan hukum dalam eksepsi danpertimbanganpertimbangan hukum dalam pokok perkara oleh Majelis HakimTingkat