Ditemukan 4 data
141 — 25
25 /Pid.Sus/2010/PN.LBT
Pid /2010 / PN.LBT. tertanggal 08 April 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakimuntuk mengadili perkara ini ;e Telah membaca keseluruhan berkas perkara No. 25/Pid.Sus/2010 /PN.LBT. atasnama Terdakwa tersebut di atas beserta lampiranlampirannya ;e Telah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut UmumNo. Reg.
Pembanding/Jaksa Penuntut : Janu Arsianto, S.H. Diwakili Oleh : Arif M. Kanahau, S.H.
Pembanding/Terdakwa : Muhamad Saleh Diwakili Oleh : Stanis Kapo Lelang Wayan, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Muhamad Saleh Diwakili Oleh : Stanis Kapo Lelang Wayan, S.H.
39 — 4
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lembata, Nomor: 25/PID.Sus/2010/PN.LBT, tanggal 06 Oktober 2010, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana, uang pengganti dan uang yang dititipkan pada Rekening Kejaksaan Negeri Lembata di BNI Cabang Lewoleba, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
83 — 19
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------------------------------Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lembata, Nomor: 25/PID.Sus/2010/PN.LBT, tanggal 06 Oktober 2010, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana, uang pengganti dan uang yang dititipkan pada Rekening Kejaksaan Negeri Lembata di BNI Cabang Lewoleba, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;---------------------Menjatuhkan pidana kepada
82 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 179/PID/2010/PTK tanggal 6April 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut:e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lembata, Nomor: 25/Pid.Sus/2010/PN.LBT, tanggal 06 Oktober 2010, yang dimintakan banding, sekedar mengenailamanya pidana, uang pengganti dan uang yang dititipkan pada Rekening KejaksaanNegeri