Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 250/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Tanggal 8 September 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
76
  • 250/Pdt.G/2014/PA.Bjb
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum;Subsidair:Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datangdan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, sesuai dengan relaas panggilan Nomor 250/Pdt.G/2014/PA.Bjb tanggal 15 Juli 2014 dan