Ditemukan 2 data
95 — 30
27/G/2014/PTUN.Mdo
PUTUSANNOMOR : 27/G/2014/PTUN.Mdo. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Manado yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan Putusan dalam perkara antara :Ir.
Telah membaca berkas perkara, memeriksa buktibukti surat dan mendengarketerangan Para Pihak dalam Persidangan; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannyatertanggal 12 Juni 2014, yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Manado pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014,dengan register perkara Nomor : 27/G/2014/PTUN.Mdo., telah melaluiPemeriksaan Persiapan gugatan a quo telah diperbaiki dan diterima Majelis Hakimpada tanggal 10 Juli
25 — 20
Menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha NegaraManado Nomor 27/G/2014/PTUN.Mdo tanggal 10Nopember 2014 ;4.Menghukum Pemohon Banding / Tergugat untukmembayar seluruh biaya perkara ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Makassar ( selanjutnya disebutMAJELIS ) mempelajari dengan seksama terhadap seluruhberkas perkara banding a quo sebagaimana tersebut dalamBundel A dan Bundel B, maka dalam Musyarawahnya padahari Kamis, tanggal 16 April 2014 dengan sepakat bulat telahmengambil