Ditemukan 3 data
48 — 54
27/Pdt.G/2016/PN Bna
21 — 10
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor BandaAceh tanggal 19 Maret 2017, Nomor : 28/Pen.Pdt/2017/PTBna serta berkasperkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor27/Pdt.G/2016/PN.BNA tanggal 08 Februari 2017, dan suratsurat lainnya yangberkaitan dengan perkara ini;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 Juli2016 yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri BandaAceh pada tanggal 19 Juli 2016 Nomor : 27
/Pdt.G/2016/PN Bna telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.
Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang menerangkan bahwaKuasa Hukum para Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusanPengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Bna tanggal08 Februari 2017 dan telah diberitahukan kepada kuasa Terbanding semulaPenggugat pada tanggal 28 Februari 2016 ;Menimbang, bahwa Pembanding semula para Tergugat telahmengajukan memori banding tanggal 11 Maret 2017 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 23 Maret 2017 danmemori banding
Tingkat Pertama dikuatkansehingga para Pembanding semula para Tergugat berada di pihak yang kalah,maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;Hal 14 dari 15 Putusan Nomor 28/PDT/2017/PT BnaMemperhatikan Pasalpasal yang tercantum di dalam KUHPerdata danRBg serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini:MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula para Tergugat; Menguatkan Putusan Pengadilan Negerpi Banda Aceh tanggal08 Februari 2017 Nomor 27
/Pdt.G/2016/PN Bna yang dimohonkanbanding ; Menghukum Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bandingditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hariSenin tanggal 05 Juni 2017 olehkami, Petriyanti, S.H., M.H.
26 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Basyariah lainnya seperti tersebut dalam petitum di atasdengan menyerahkan secara tunai dan kontan serta langsung kepadaPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan tanpa syarat apapun;Dalam Konvensi Dan RekonvensiTs2.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi;Mohon putusan yang sedailadilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Banda Aceh telahmemberikan Putusan Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Bna., tanggal 8 Februari 2017dengan amar sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak