Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PTUN MATARAM Nomor 28/G/2016/PTUN.MTR
Tanggal 22 Nopember 2016 — Drs. ISHAK AMIN dkk. vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA, dan 1.Hj. SITI AISYAH, 2.H.M SIDIK 3. AHMAD BAINI, 4.RUKAYAH
7436
  • 28/G/2016/PTUN.MTR
Register : 10-02-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 37/B/2017/PT.TUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2017 — I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA. 2. AHMAD BAINI vs 1. Drs. ISHAK AMIN. dkk. dan 1. Hj. SITI AISYAH. dkk
6128
  • MENGADILI- Menerima permohonan banding Tergugat / Pembanding ;----------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 28/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 22 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut dengan ; -------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R I- Menyatakan Para Penggugat / Terbanding tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini sehingga gugatan Para Penggugat / Terbanding harus ditolak ;------ Menghukum
    Tanggal 4 Mei 2017 tentang PenetapanHari Sidang ; 2222 one nnn nnn nn nnn nnn nnn nn neeTelah membaca seluruh berkas perkara Berita Acara PemeriksaanPersiapan, Berita Acara Sidang, BuktiBukti Surat para pihak danKeterangan SaksiSaksi ; ==Halaman 3 , Putusan Nomor : 37/B/2017/PTTUNSBY.TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaan mengenai duduknya perkaraseperti tertera dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram,Nomor :28/G/2016/PTUN.MTR, tertanggal 22 Nopember 2016 dalamsengketa
    /G/2016/PTUN.MTR, serta Tergugat llIntervensi 3 / Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal2 Desember 2016 , sesuai dengan Akta Permohonan Banding Nomor :28/G/2016/PTUN.MTR. sehingga dihitung sejak Putusan diucapkan padaHalaman 13 , Putusan Nomor : 37/B/2017/PTTUNSBY.tanggal 22 Nopember 2016, maka permohonan banding tersebut masihdalam tenggang waktu banding sesuai dengan ketentuan Pasal 123UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan
    perubahan kedua dengan UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara olehkarenanya permohonan banding tersebut dapat diterima 5Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Bandingmemeriksa dan meneliti secara seksama terhadap sengketa ini dan berkasperkaranya yang terdiri dari salinan resmi putusan Pengadilan Tata UsahaNegara mataram Nomor : 28/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 22 Nopember2016 yang dimohonkan banding , berita acara persidangan, alatalat buktidari kedua belah pihak,
    /G/ 2016/PTUN.MTR. tanggal29 September 2016 yang pada pokoknya menetapkan Hj.
    /G/2016/PTUN.MTR. tanggal 22 Nopember 2016 yangdimohonkan banding tersebut dengan ; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Para Penggugat / Terbanding tidak memilikikepentingan untuk mengajukan gugatan dalam perkara inisehingga gugatan Para Penggugat / Terbanding harus ditolak ; Menghukum Para Penggugat / Terbanding untuk membayarbiaya perkara di kedua tingkat pengadilan secara tanggungHalaman 21, Putusan Nomor : 37/B/2017/PTTUNSBY.renteng, yang dalam tingkat banding ditetapbkan sebesar Rp.250.000.
Register : 04-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/TUN/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — Drs. ISHAK AMIN, DKK VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA., II. HJ. SITI AISYAH, DKK;
6935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram telahmengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 28/G/2016/PTUN.MTR., tanggal 22November 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Pokok Sengketa;1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
    ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat danTergugat II Intervensi 3 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkanoleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor37/B/2017/PT.TUN.SBY, tanggal 4 Mei 2017, yang amarnya sebagai berikut:Halaman 69 dari 82 halaman Putusan Nomor 439 K/TUN/2017 Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor:28
    /G/2016/PTUN.MTR, tanggal 22 Nopember 2016 yang dimohonkanbanding tersebut dengan;MENGADILI SENDIRI Menyatakan Para Penggugat/Terbanding tidak memiliki kepentingan untukmengajukan gugatan dalam perkara ini sehingga gugatan ParaPenggugat/Terbanding harus ditolak; Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang dalam tingkatbanding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribuRupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan
    terakhir ini diberitahukan kepadaTerbanding/Para Penggugat pada tanggal 23 Mei 2017, kemudian terhadapnyaoleh Terbanding/Para Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisanpada tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 28/G/2016/PTUN.MTR., yang dibuat oleh Panitera PengadilanTata Usaha Negara Mataram.