Ditemukan 3 data
72 — 22
29/G/2015/PTUN.Mks
PUTUSANNomor : 29/G/2015/PTUN.Mks.
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,Beralamat di Jalan Manggala Raya No.106 Blok V, RT/RW:001/005, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, KotaMakassar, Sulawesi Selatan ;Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II Intervensi;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;"Telah membaca : 22 nano nn nnn nn nn nnn cnn nnn nn nnn cnn nn nn nn nnncns1.Surat gugatan Penggugat tertanggal 12 April 2015, yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dibawah RegisterNomor : 29
/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 13 April 2015, yang diperbaiki padatanggal 03 Juni 2015 5 22222222 0e neon nnn n nnn nn nn nne nePenetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 15 April2015, Nomor : 29/PENDIS/2015/PTUN.Mks, tentang pemeriksaan sengketadengan acara biaSa j 222 noone nnn nnn nnn nnn nnn neces nnn n nenPenetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal 15 April2015, Nomor : 29/PEN/2015/PTUN.Mks, tentang Penunjukan Majelis Hakimuntuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar, tanggal 03 Juni 2015, Nomor : 29/PEN.HS/2015/PTUN.Mks, tentang Persidangan terbuka untuk umum ;Telah membaca berkas perkara Nomor: 29/G/2015/PTUN.Mks;Telah membaca dan mempelajari suratsurat yang bersangkut pautdengan sengketa Ini 5nn none nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn ncn nnasTelah mengadakan pemeriksaan setempat dilokasi objek sengketa;Telah memeriksa saksi Penggugat dan Tergugat II Intervensi;TENTANG DUDUKNYA PERKARA
:Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12April 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar dibawah Register Nomor : 29/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 13 April2015, yang diperbaiki pada tanggal 03 Juni 2015, yang isinya menerangkanSebagal Derik; =
47 — 13
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 29/G/2015/PTUN.Mks. tanggal 25 Nopember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng di kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------
/G/2015/PTUN.Mks. yang dimohonkan banding yangdidalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitan sebagaimana tersebutpada Bundel A dan Bundel B serta suratsurat lainnya yang berhubungan dengansengketa ini ; TENTANG DUDUK PERKARANYAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya sengketa inisebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor :29/G/2015/PTUN.Mks. tanggal 25 Nopember 2015, dalam perkara antara kedua belahpihak tersebut di atas yang amarnya
No.20/B/2016/PT.TUN.MKS.Tergugat/Pembanding maupun Tergugat II Intervensi/Pembanding ;Bahwa, amar putusan perkara aquo telah diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding sebagaimana dalam SuratPemberitahuan Putusan Nomor : 29/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 27 Nopember 2015,dengan Surat Pengantar No.
No.20/B/2016/PT.TUN.MKS.Penggugat/Terbanding telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkasperkara sesuai Surat Pemberitahuan Melihat Berkas Nomor: 29/G/2015/PTUN.Mks,tanggal 22 Januari 2016 ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 29/G/2015/PTUN.Mks. itu diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umumpada hari Rabu, tanggal 25 Nopember 2015 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding, tanpa dihadiri oleh
Dengan demikian putusanPengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 29/G/2015/PTUN.Mks tanggal 25Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarNomor : 29/G/2015/PTUN.Mks tanggal 25 Nopember 2015 dikuatkan dan pihak Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tetap dinyatakan sebagai pihak yangkalah, maka sesuai ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha
No.20/B/2016/PT.TUN.MKS.1 Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat IIIntervensi/Pembanding ; 2 Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 29/G/2015/PTUN.Mks. tanggal 25 Nopember 2015 yang dimohonkan bandingtersebut ; 3.
45 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi masingmasingpada tanggal 23 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Tergugatdengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 96/SK73.71/IV/ 2015, tanggal 28 April 2015, dan oleh Pembanding/Tergugat IlIntervensi diajukan permohonan kasasi secara lisan masingmasing padatanggal 29 Juni 2016 dan 01 Juli 2016, sebagaimana ternyata dalam AktaPermohonan Kasasi Nomor 29
/G/2015/PTUN.Mks., juncto Nomor20/B/2016/PT.TUN.Mks., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata UsahaHalaman 12 dari 19 halaman.