Ditemukan 1 data
67 — 34
29/G/2015/PTUN.MTR
Putusan Sela Nomor : 29/G/2015/PTUN.MTR tertanggal 19 Januari 2016 ;6. Berkas perkara Nomor : 29/G/2015/PTUN.MTR beserta lampiran dan mendengarketerangan saksisaksi yang diajukan para pihak;7.
Dan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 pasal80 yang berbunyi :1) Sebelum pelaksanaan pengukuran bidang tanah, petugas ukur dariKantor Pertanahan terlebih dahulu menetapkan batasbatas bidang Putusan Nomor 29/G/2015/PTUN.MTR le tanah dan pemohon memasang tandatanda batas sesuai ketentuandalam Pasal 19,20,21,22, dan 23.;2) Apabila pengukuran batas bidang tanah dilaksanakan oleh pihak ketiga,penetapan batas
/G/2015/PTUN.MTR Bahwa saksi tidak mengetahui batasbatas tanahnya karena semua dokumentanah sudah diambil oleh Jumarah, dan semua dokumen tanah yang saksipunya sudah diserahkan ke Jumarah melalui Calo/makelar tanah;3.
Wakil Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram sebagai Hakim Ketua Majelis, ANANG SUSENO HADI , SH. danSUDARTI KADIR, SH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu Putusan Nomor 29/G/2015/PTUN.MTR Eaoleh RUDY IRAWAN, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa HukumTergugat dan Tergugat II Intervensi ;HAKIM ANGGOTA I, KETUA MAJELIS,ANANG SUSENO HADI, SH. R. BASUKI SANTOSO, SH.
,MH.HAKIM ANGGOTA II,SUDARTI KADIR, SH.PANITERA PENGGANTI,RUDY IRAWAN, SH.PERINCIAN BIAYA PERKARA NOMOR: 29/G/2015/PTUN.MTR: Pendaftaran gugatan : Rp. 30.000, ATK : Rp. 150.000, Panggilan : Rp. 53.000, Pemeriksaan Setempat : Rp. 2.850.000, Sumpah Saksi : Rp. 35.000, Meterai : Rp. 12.000,= Redaksi : Rp. 5.000, Leges Putusan : Rp. 3.000,JUMLAH : Rp 3.138.000,(Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) Putusan Nomor 29/G/2015/PTUN.MTR