Ditemukan 3 data
78 — 20
29/G/2016/PTUN.MTR
28 — 8
M E N GA D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding dan Tergugat II Intervensi 1 / Pembanding; ---------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 29/G/2016/PTUN.MTR tanggal 01 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding dan Tergugat
27 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
/G/2016/PTUN.MTR yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Mataram.
Arba, S.H., M.Hum., padaFakultas Hukum UNRAM (lihat halaman 69 putusan PTUN MataramNomor 29/G/2016/PTUN.MTR tanggal 25 November 2016);Sertipikat Nomor 358 terbit tanggal 27 Mei 1999 Surat Ukur Nomor104/Paruga/1999 tanggal 27 Mei 1999 atas nama H. Yusuf (tanpamenyebutkan nama asal pemiliknya yaitu Lalu Sagir) ternyata adaitikad tidak baiknya yaitu menghilangkan jejak nama pemilik asalnya,padahal ini merupakan bukti sejarah kepemilikan.
Arba, S.H., M.Hum.) memberikan pandangan (lihathalaman 69 putusan PTUN Mataram Nomor 29/G/2016/PTUN.MTR)sebagai berikut:e Bahwa tanggal surat ukur, tanggal pemberitahuan dan tanggalpenerbitan sertipikat hak adalah sama, yaitu tanggal 7 Oktober2005, menurut Ahli hukum harus ada tenggang waktu 2 x 30 hariuntuk melakukan pengumuman;Kejanggalan berikutnya yaitu, ada perbuatan jual beli SertipikatNomor 2149 terbit tanggal 7 Oktober 2005 atas nama Hj. St.Aisyah, kemudian H.
Hal ini diakui pula olehMajelis Hakim PTUN Mataram (lihat halaman 42 putusan PTUNMataram Nomor 29/G/2016/PTUN.MTR), yaitu dengan menyatakanbahwa pada saat ini tidak ada surat keberatan dari pihak manapunsehingga terbitlah Sertipikat Hak Milik Nomor 2149 atas namaMuhammad Awab Alwainy pada tanggal yang sama yaitu tanggal 17Mei 2015 (lihat halaman 42 putusan PTUN Mataram Nomor29/G/2016/PTUN.MTR).
Abubakar kepada Muhammad AwabAlwainy;Bahwa apa yang dipertimbangkan oleh Hakim Anggota Il PTUNMataram dalam pertimbangan hukumnya adalah sudah tepat danbenar (dapat dilihat pada halaman 133 sampai dengan 138 dariHalaman 45 dari 50 halaman Putusan Nomor 372 K/TUN/20174.7.keputusan PTUN Mataram Nomor 29/G/2016/PTUN.MTR tanggal1 November 2016);9. Pertimbangan hukum dari Hakim Anggota II tersebut antara lainmenyebutkan:1.