Ditemukan 2 data
56 — 6
30/G/2015/PTUN.MTR
Putusan Sela Nomor : 30/G/2015/PTUN.MTR tertanggal 09 Februari 2016 ; Putusan Nomor 30/G/2015/PTUN.MTR6. Berkas perkara Nomor : 30/G/2015/PTUN.MTR beserta lampiran dan mendengar keterangansaksisaksi yang diajukan para pihak;7.
Bahwa tanah obyek sengketa adalah merupakan milik turun temurun para penggugat yangdiperoleh dari orang tuanya yang bernama Hasan Usman ( almarhum); Putusan Nomor 30/G/2015/PTUN.MTR. Bahwa semasa hidup alm. Hasan Usman ( ayah kandung para penggugat ) tanah obyeksengketa tersebut tetap dikerjakan oleh ayah para Penggugat Alm. Hasan Usman, bersamasama dengan Para Penggugat; . Bahwa tanah obyek sengketa semasih hidup Alm.
/G/2015/PTUN.MTR aaa9.
Bahwa berdasarkan pasal 53 ayat (1), jo pasal 1, pasal 3 nomor 5 tahun 1986 dapatdisimpukkan bahwa yang dapat dijadikan sebagai objek gugatan adalah perkara atausengketa tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara, dalam hal ini SertifikatHak Milk No. 2950/Kel Paruga/2015; Bahwa sehubungan dengan ketentuan pasal 55 undangundang nomor 5 tahun 1986 danperubahan terakhir undangundang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Putusan Nomor 30/G/2015/PTUN.MTR la 11.12.Negara yang menyatakan
Untuk melaksanakankewenangan karena jabatanya ;Bahwa pada tanggal 30112015, seorang yang bernama Irwan datangmemberikan/menyerahkan sebuah fotocopy' Sertifikat Hak Milk No. 2950/KelParuga/2015, terbit 1692015, Surat ukur No. 1658/Paruga/2015, tanggal 8 juli 2015 Luas: 2.986 m, pemegang hak tercatat atas nama Nurlailah yang terletak di Kelurahan Paruga,Kecamatan RasanaE barat, Kota Bima, Prov NTB, kepada kami (Kuasa Hukum Para Putusan Nomor 30/G/2015/PTUN.MTR lo 13.Pengugat).
14 — 6
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 30/G/2015/PTUN.MTR tanggal 28 Maret 2016, yang dimohonkan banding ; ----------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; -