Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Tanggal 27 Juli 2016 — ASMADI MARPAUNG
274
  • 312/Pid.Sus/2016/PN.Kis
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 1 Juli 2016sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016;Terdakwa didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum PengadilanNegeri Kisaran, berdasarkan Penetapan Nomor 312/Pen.Pid/2016/PN.Kistanggal 8 Juni 2016;Halaman 1 dari 29 Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.KisPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Kisaran tanggal 1 Juni 2016 Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.Kis tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan
    Negeri Kisaran tanggal 1 Juni 2016Nomor 312/ Pid.Sus/2016/PN.Kis tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Asmadi Marpaung, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Lab:720/NNF/2016 tanggal 27 Januari 2016 dari Pusat Laboratorium ForensikPolri Cabang Medan, yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA danSUPIYANI, S.Si, M.Si., selaku pemeriksa, yang pada pokoknyamenerangkan bahwa pada tanggal 22 Januari 2016 telah dilakukanpemeriksaan terhadap barang bukti berupa:Halaman 21 dari 29 Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.Kis 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua pulih lima) mili liter urine milik atasnama Asmadi Marpaung;yang berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut
    /Pid.Sus/2016/PN.Kis Pasal 127 ayat (8) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika; Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010 tentangPenempatan Penyalahgunaan, Koroban Penyalahgunaan dan PecanduNarkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Jo.Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2011 tentangPenempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam LembagaRehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan
    ARSUL HIDAYAT, SH.BOY ASWIN AULIA, SH.PANITERA PENGGANTI,BUYUNG HARDI, SH.Halaman 29 dari 29 Putusan Nomor 312/Pid.Sus/2016/PN.Kis