Ditemukan 1 data
149 — 73
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Lbj., tanggal 23 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA:1.