Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 353/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Tanggal 21 Oktober 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
167
  • 353/Pdt.G/2014/PA.Bjb
    pekerjaanDagang, Tempat tinggal di Kota Banjarbaru,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MELAWANTERGUGAT, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanSecurity, Tempat tinggal di Kabupaten Demak,Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 16September 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarbarudengan register Nomor 353
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb, tanggal 16 September 2014 telahmengajukan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut:Putusan Nomor 0353/Pdt.G/2014/PA.Bjb.
    Hal 3 dari 6menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan Nomor 353/Pdt.G/2014/PA.Bjb. tanggal 19 September 2014 dan tidak ternyataketidakhadirannya itu disebabkan oleh adanya suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat tidak datang dan tidak menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakilnya, dan berdasarkan berita acara relaas panggilanmelalui Pengadilan Agama Demak Nomor 353/Pdt.G/2014/PA.Bjb tanggal 30September
    sidangperkara ini yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan Penggugat dan Tergugat tidakdatang menghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain menghadapsebagai wakilnya, meskipun Penggugat dan Tergugat telah dipanggil oleh JurusitaPengadilan Agama tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara relaas panggilan melaluiPengadilan Agama Demak Nomor 353
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb tanggal 30 September2014, telah ternyata bahwa perkara Terggugat dan Penggugat sudah disidangkandan diputus oleh Pengadilan Agama Demak dengan perkara Nomor (697/Pdt.G/2011/PA.Dmk. dan telah diterbitkan Akta Cerai Nomor 128/Ac/2011/PA.Dmk.