Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 387/PID.B/2015/PN.Bks
Tanggal 18 Mei 2015 — ARMAN Bin JAENUDIN DEBI SUREGI Bin JAENUDIN
6311
  • 387/PID.B/2015/PN.Bks
    Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam tanggal 31 Maret 2015 No. 387/Pid.B/2015/PN.Bks sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d. tanggal 29 April 2015 ;5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 24 April 2015 No.387/Pen.Pid.B/2015/PN. Bks. tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015;Terdakwa II ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :1.
    Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam tanggal 31 Maret 2015 No. 387/Pid.B/2015/PN.Bks sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d. tanggal 29 April 2015 ;5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 24 April 2015 No.387/Pen.Pid.B/2015/PN.
    Bks. tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015;Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum tetapimenghadap sendiri dipersidangan;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 387/Pid.B/2015/PN.Bks. tanggal 31 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yangakan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Setelah membaca berkas perkara tersebut ;Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis tentang hari persidangan perkaratersebut ;Setelah