Ditemukan 3 data
91 — 17
39/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna
39 — 16
\- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan PenasehatHukum terdakwa ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banda Aceh Nomor 39
/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna tanggal 5 Agustus2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana danpidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan,sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ANGGITA NAULI Binti APRISTIWA AGUS
110 — 22
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna tanggal 5 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut