Ditemukan 2 data
115 — 0
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur tersebut;- Menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 12 Juni 2023 Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sos yang dimintakan banding tersebut;- Membebankan biaya perkara kepada Anak I dan Anak II dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
47 — 11
4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sos