Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 66/PID/2018/PT KPG
Tanggal 25 September 2018 — -. Gerson Oktofianus Kay Blegur, S.E
296297
  • M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 40/Pid.Sus/ 2018/PN Klb, tanggal 31 Juli 2018 dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1.
    Advokat yang beralamat diHalaman 1 dari 23, Putusan Nomor 66/PID/2018/PT KPGJalan Wiyakan Batunirwala, Rt. 010/ Rw. 004, Desa Petleng, Kecamatan AlorTengah Utara, Kabupaten Alor berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 16Mei 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalabahi Tanggal16 Mei 2018;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca berkas perkara dan Turunan Resmi PutusanPengadilan Negeri Kalabahi, Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Klb, tanggal 31 Juli2018 serta suratsurat lainnya yang terkait
    /Pid.Sus/2018/PN Klb, yang amarselengkapnya sebagai berikut :1.
    /Pid.Sus/2018/PN Klb, diucapkan dalam sidang yang terobuka untuk umumpada tanggal 31 Juli 2018 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum danTerdakwa yang mana atas Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi tersebut,Penuntut Umum telah mengatakan Banding pada tanggal 31 Juli 2018,sehingga permohonan banding tersebut dinilai telah dilakukan dalamtenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang telahditentukan oleh UndangUndang dan oleh karena itu secara formil,permohonan banding tersebut dapat diterima
    ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelahmencermati dan mempelajari dengan seksama berkas perkara PutusanPengadilan Negeri Kalabahi Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Klb, tanggal 31 Juli2018, dan setelah membaca dan mencermati Memori Banding dari PenuntutUmum, Pengadilan Tinggi dengan pertimbangannya berpendapat sebagaiberikut dibawah ini ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membacadan mencermati Berita Acara Persidangan dan Putusan Pengadilan NegeriKalabahi Nomor 40/Pid.Sus
    /Pid.Sus/2018/PN Klb, tanggal 31 Juli 2018 dengan perbaikan sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut :1.
Register : 09-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Klb
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR, SE.
390333
  • 40/Pid.Sus/2018/PN Klb
    Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat HukumTerdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan SelaNomor 40/Pid.Sus/2018/PN Klb, Tanggal 31 Mei 2018 yang amarnya sebagaiberikut:MENGADILI1. Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapatditerima;2. Menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan;3.
Putus : 23-01-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3215 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR, S.E.;
358301 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa GERSONOKTOFIANUS KAY BLEGUR, S.E. tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 66/PID/2018/PTKPG, tanggal 25 September 2018 yang memperbaiki Putusan PengadilanNegeri Kalabahi Nomor 40
    /Pid.Sus/2018/PN Klb, tanggal 31 Juli 2018mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp100.000.00,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidanadenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlan diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada