Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2012 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.SKY
Tanggal 26 Februari 2013 — CIK NANG BIN BROHIM (BROHEM) -lawan- PT. TRANSPACIFIC AGRO INDUSTRY
269
  • 41/Pdt.G/2012/PN.SKY
    ce Ot Sr ets res berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 12= FebseermDesember 20432012. untuk selanjutnya disebutsebagaiPIHAK KEDUA.Yang menerangkan, bahwa mereka yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua, telah sepakat untukmenyelesaikan sengketa diantara mereka sebagaimana tertuang dalam surat gugatan yang diajukanoleh Pihak Pertama selaku Penggugat terhadap Pihak Kedua selaku Tergugat pada tanggal 26November 2012 yang terdaftar di dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu denganNomor : 41
    /Pdt.G/2012/PN.SKY., dengan jalan DAMAL, untuk itu pihak Pertama dengan pihak Kedua tersebut diatas, telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SuratKesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh masingmasing pihak tersebut pada hari ini Selasatanggal 26 Pebruari 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :PARA PIHAK sebelumnya menyatakan dan menerangkan terlebih dahulu halhal sebagaimanaberikut:A Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 4.061 Ha(empatribuenampuluhsatuHektar
    seratus satu) Surat Pengakuan Hak dan/atau ahliwarismya dan/atau pihak ketiga lainnya, dan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan,gugatan maupun klaim tersebut, serta dengan ini PIHAK PERTAMAmenyatakan telahmelepaskan klaimnya atas Lahan Upang Jaya dengan berpedoman pada Peta Lahan PertanianCiknang (Kelompok Tani Mawar Sari);6 Bahwa dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini oleh Para Pihak maka SuratKesepakatan Bersama ini akan menjadi Akta van Dading dan/atau Keputusan Perkara No.41
    /Pdt.G/2012/PN.SKY. di Pengadilan Negeri Sekayu:7 Bahwa dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini oleh PARA PIHAK maka sepanjangmenyangkut Lahan Desa Upang Jaya dan SHGU TPAI sebagaimana diatur dalam KesepakatanBersama ini, PARA PIHAK menyatakan tidak mempunyai tuntutan dalam bentuk apapun juga satuterhadap lainnya, dan dengan ini saling memberikan pembebasan sepenuhnya sehingga apabiladikemudian hari timbul gugatan maupun tuntutan mengenai hal tersebut dari salah satu PIHAKterhadap PIHAK