Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 23-05-2015
Putusan PA SAMBAS Nomor 429/Pdt.G/2014/PA.Sbs
Tanggal 14 Januari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • 429/Pdt.G/2014/PA.Sbs
    Aji Sanusi, RT 3,RW 3, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, sebagaiTergugat.Pengadilan Agama tersebut,Telah membaca dan mempelajari berkas perkara,Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi di muka persidangan.Hal. 1 dari 14.Putusan No. 429/Pdt.G/2014/PA.SbsTENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 15 Juli 2014yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sambas, dengan Nomor: 429/Pdt.G/2014/PA.Sbs, telah mengemukakan
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang pertama tanggal 21 Agustus 2014 Penggugat telahdatang sendiri menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadapdi persidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaikuasanya, dan berdasarkan relaas panggilan yang disampaikan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Pontianak Nomor 429/Pdt.G
    /2014/PA.Sbs tanggal 25 Juli 2014,yang isinya menerangkan bahwa Tergugat tidak beralamat sebagaimana alamatTergugat dalam surat gugatan Penggugat.Bahwa oleh karena alamat Tergugat tidak jelas dan pasti di seluruh wilayahRepublik Indonesi, maka Tergugat dipanggil melalui media massa, yang dalam hal inidipanggil melalui pengumuman pada Radio Swara Sambas, Kabupaten Sambas.Bahwa pada persidangan kedua perkara ini tanggal 7 Januari 2015, Ketua Majelisberhalangan hadir, maka sidang perkara ini dilaksanakan
    Ahmad Zaki Yamani, S.H.I., M.H.Suraida,S.H.1 ttd Fakhruddin Aziz,S.H PANITERA PENGGANTI, Hal. 13 dari 14.Putusan No. 429/Pdt.G/2014/PA.Sbs ttd H. Salahuddin, S.H.Perincian Biaya Perkara :1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,2. Biaya Proses :Rp. 50.000,3. Biaya Panggilan : Rp 300.000,4. Biaya Redaksi Rp. 5.000,5. Biaya Meterai : Rp. 6.000. Jumlah : Rp 391.000,Sambas, 14 Januari 2015.Disalin sesuai dengan aslinyaPengadilan Agama SambasPaniteraDra. NISA ISTANTRI