Ditemukan 6 data
369 — 304
43/G/2015/PTUN.Mks
Fatmawati No.39 Cipete Kebayoran baru Jakarta Selatan,berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 34/NA.SKVII/2015tanggal 13 Agustus 2015 Selanjutnya disebut sebagai TERGUGATIl INTER VENSI;Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tersebut;Telah membaca : Surat gugatan Penggugat tertanggal O1 Juni 2015, yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dibawah Register Nomor : 43/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 01 Juni 2015, yang diperbaiki pada tanggal 30 JuniPenetapan Wakil Ketua Pengadilan
tanggal 3 Juni 2015 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untukmendampingi Majelis Hakim tersebut; Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar, tanggal 03 Juni 2015 Nomor : 43/PEN.HS/2015/ PTUN.Mks,tentang Pemeriksaan Persiapan, yang tertutup untuk umum; Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar, tanggal 30 Juni 2015, Nomor : 43/PEN.HS/2015/ PTUN.Mks,tentang Persidangan terbuka untuk umum ;Telah membaca berkas perkara Nomor: 43
/G/2015/PTUN.Mks;Telah mendengar keterangan saksisaksi yang diajukan oleh pihak PenggugatII Intervensi dan Tergugat II Intervensi dipersidangan ;Telah membaca dan mempelajari suratsurat yang bersangkut paut dengansengketa ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 01 Juni2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassardibawah Register Nomor : 43/G/2014/PTUN.Mks, tanggal 10 Juni 2015, yangdiperbaiki pada tanggal 30 Juni
Hasan Anoezmelalui kuasa hukumnya bernama Muh.Rusli, SH.MH,, telah mengajukanpermohonan masuk sebagai pihak dalam perkara Nomor: 43/G/2015/PTUN.Mks.,sebagaimana permohonannya tertanggal 25 Juni 2015 dan terhadap permohonantersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor : 43/G/2015/PTUN.Mks., yang menetapkan DR.
,MH., I Gede Marta Antareja, SH dan Ilhamsyah,SH., untuk masuk sebagai pihak dalam perkara Nomor: 43/G/2015/PTUN.Mks danditetapkan sebagai pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor : 43/G/ 2015/PTUN.Mks melalui Putusan Sela tanggal 20 AgustusMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensimengajukan Jawabannya pada persidangan tanggal 27 Agustus 2015, yang isiselengkapnya sebagai berikut : A DALAM EKSEPSI :1 Bahwa TERGUGAT II INTERVENSI menolak dengantegas dalildalil
55 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal initentunya sangat merugikan Penggugat ;12.Bahwa Penggugat (Nyonya Margaretha Tjandra) sebagai pihak yangmemiliki kepentingan dan sangat dirugikan dengan adanya Keputusan aquo, telah mengajukan gugatan pembatalan terhadap Keputusan KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi SelatanNomor 03/Pbt/BPN73/2015 tanggal 9 Maret 2015, melalui Pengadilan TataUsaha Negara Makassar perkara Nomor 43/G/2015/PTUN.Mks., terdaftarpada tanggal 1 Juni 2015 ;Alasanalasan diajukannya gugatan
Nomor 43/G/2015/PTUN.Mks. untukmenggugat pembatalan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 03/Pbt/BPN73/2015tanggal 9 Maret 2015, pada pokoknya adalah :Cacat hukum administrasi yang dikatakan pada Surat KeputusanKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi SulawesiSelatan Nomor 520.1/961/453/53.01/97 tanggal 871997 tentangPemberian Hak Milik atas nama Dokter Hasan Anoez dan Sertipikat HakMilik Nomor 2/Sawerigading atas nama Penggugat,
/G/2015/PTUN.Mks. yang diajukan oleh NyonyaMargaretha Tjandra sebagai Penggugat ;Sebagai Tergugat II, Tergugat sudah menyampaikan jawabanjawabannya;Karenanya Tergugat sudah pasti mengetahui dan memahami bahwaKeputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiSulawesi Selatan Nomor 03/Pbt/BPN73/2015 tanggal 9 Maret 2015, belumdapat diberlakukan atau belum dapat dilaksanakan karena masih diajukanpengujian melalui gugatan pengadilan a quo ;Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 43/G/2015/PTUN.Mks. saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masihHalaman 10 dari 36 halaman.
Perkara Tata Usaha Negara Nomor 43/G/2015/PTUN.MKS junctoPerkara Nomor 14/B/2016/PT.TUN.MKS.;Bahwa perkara tersebut diatas saat ini masih dalam prosespemeriksaan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penggugat(selaku Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi).
64 — 13
SulSel No. 03/Pbt/BPN73/2015 tanggal 9 Maret 2015 oleh Kepala KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan atas namaMenteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/ Kepala BPN RI danKeputusan Nomor 646/300.73.71/Il/2015 tanggal 23 Maret 2015 olehTERGUGAT, PENGGUGAT kemudian mengajukan gugatan terhadap KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan danTERGUGAT di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang tergister dalamperkara Nomor : 43/G/2015/PTUN.MKS
Margaretha Tjandra di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassardalam perkara Nomor: 43/G/2015/PTUN.Mks.
(bukti P20 = T.lLintv53); bahwasesuai bukti P21 = T.lLIntv.54 perkara Nomor: 43/G/2015/PTUN.Mks. telahselesai diperiksa ditingkat banding (Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar) dan sekarang dalam proses Pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung(bukti P22); bahwa selaras dengan putusan perdata Pengadilan NegeriMakassar Nomor: 67/Pdt.G/2016/PN.Mks. tanggal 19 September 2016 (buktiP23) walaupun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang amarnya antaralain menyatakan: Mengabulkan gugatan Penggugat
345 — 277 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan kabur (obscuur libel);Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 43/G/2015/PTUN.MKS, tanggal 16 November 2015, kemudian pada tingkat bandingputusan tersebut dibatalkan dan selanjutnya gugatan dinyatakan tidakditerima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar denganPutusan Nomor 14/B/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 25 April 2016 dan ditingkat kasasi putusan banding tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agungdengan Putusan Nomor
Terbanding/Penggugat : NY. MARGARETHA TJANDRA
Turut Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR
Turut Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULSEL
52 — 22
/G/2015/PTUN.MKs pada tanggal 16November 2015 yang amar putusannya antara lain menyatakanPengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan untuk terhadap obyek sengketa 1(SK Pembatalan Nomor 03/Pbt/BPN73/2015 tanggal 9 Maret2015) yang pertimbangan hakimnya adalah menimbang bahwaHal. 43 dari 137 hal, Put.No.246/PDT/2017/PT.MKSberdasarkan uraian pertimbangan tersebut sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa tanggung jawab dan tanggung gugatterhadap penerbitan SK obyek
Pasal 63 Peraturan Kepala BadanPetanahan Nasional Nomor 3 tahun 2011 bahwa tentunya SKPembatalan tersebut diterbitkan oleh Turut Tergugat memilikialasan yang cukup jelas dan hal ini juga dibuktiikan dalamperkara TUN Makassar dengan register perkara No.43/G/2015/PTUN.MKs pada tanggal 16 November 2015;Bahwa dalil Penggugat dalam posita gugatan Penggugat padahalaman 8 poin 12 paragraf kedua yang menyatakan bahwaMenurut Ketua Studi Hukum Agraria UI Ujang Abdullah yangjuga diwakili Ketua PTUN Medan merujuk
Bukti T.T.14) yang melanggar serta menggangu kepentinganTERBANDING/ PEMBANDING tersebut, pada faktanya TERBANDING/PENGGUGAT telah menggunakan haknya dengan mengajukan gugatanTata Usaha Negara terhadap TURUT PEMBANDING I/ TURUTTERGUGAT I dan TURUT PEMBANDING / TURUT TEIRGUGAT II diPengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang teregister dalamperkara No. 43/G/2015/PTUN.MKS, yang saat ini sedang diperiksapada tingkat kasasi Mahkamah Agung.Bahwa dengan demikian Judex Facti Tingkat Pertama tidak memilikikompetensi
/G/2015/PTUN.Mks. telah memutuskanMengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan oleh NyonyaMARGARETHA TJANDRA dan Dr.
/G/2015/PTUN.Mks pada tanggal 16 Nopember 2015yang amar putusannya antara lain Menyatakan Pengadilan Tata UsahaNegara tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanuntuk terhadap obyek sengketa 1 ( SK Pembatalan No.03/Pbt/BPN73/2015 tanggal 9 Maret 2015, yang pertimbangan hukumnya adalahMenimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebutsehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tanggung jawab daritergugat terhadap penerbitan SK obyek sengketa ke 1 ada padaMenteri Agraria dan Tata Ruang
1445 — 1398 — Berkekuatan Hukum Tetap
HASAN ANOEZ tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MakassarNomor 14/B/2016/PT.TUN.MKS, tanggal 25 April 2016 yang membatalkanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 43/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 16 November 2015;MENGADILI SENDIRI,Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat II Intervensiseluruhnya;Dalam Pokok Sengketa:1. Mengabulkan gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi untuksebagian;2.