Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan PTUN MANADO Nomor 43/G/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 19 Oktober 2016 — Penggugat: AGUS BUDIANTO Tergugat: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO Tergugat II Intervensi: EVANE VERA KANTER
5125
  • 43/G/2016/PTUN.Mdo
    Berkasperkara yang dimohonkan Banding Nomor 43/G/2016/PTUN.Mdo.,yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitan denganperkara tersebut pada bundel A dan bundel Beserta suratsurat lainya yangberhubungan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan duduk perkara iniseperti tertera dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado NomorHalaman 2 dari 10 Hal.
    Putusan Nomor 47/B/2017/PTTUN.Mks.43/G/2016/PTUN.Mdo., tanggal 19 Oktober 2016 dalam sengketa kedua belahpihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi di tolak untukseluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2.
    Usaha Negara Manado pada tanggal21 Pebruari2017 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dan Kontra MemoriBanding Penggugat tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepadaTergugat dan Tergugat Il Intervensi masingmasing pada tanggal 24 Pebruari2017;Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding tersebut pada pokoknyamenyatakan menolak alasan Memori Banding Tergugat dan Tergugat IllIntervensi dan menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum putusanPengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 43
    /G/2016/ PTUN.Mdo. tanggal19 Oktober 2016 yang alasanalasan selengkapnya sebagaimana tertuangdalam Kontra Memori Banding tersebut;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara banding dikirim kePengadilan Tinggitata Usaha Negara Makassar kepada kedua belah pihakyang bersengketa telah diberi kKesempatan untuk melihat dan mempelajariberkas perkara (inzage) pada tanggal 17 Nopember 2016.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ManadoNomor 3/G/2016/PTUN.Mdo. tersebut
    Dengan demikian putusan PengadilanTata Usaha Negara Manado Nomor 43/G/2016/PTUN.Mdo. tanggal 19 Oktober2016 yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan di tingkat banding.Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Manado Nomor 43/G/2016/PTUN.Mdo. tanggal 19 Oktrober 2016dikuatkan dan pihak Pembanding dahulu Tergugat dan Pembanding dahuluTergugat Il Intervensi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka sesuaiketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentangperubahan
Register : 01-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 PK/TUN/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — EVANE VERA KANTER VS AGUS BUDIANTO DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO;
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha Negara Manado dengan Putusan Nomor 43/G/2016/PTUN.Mdo,tanggal 19 Oktober 2016, kemudian di tingkat banding putusan tersebutdikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar denganPutusan Nomor 47/B/2017/PTTUN Mks, tanggal 18 Mei 2017 dan di tingkatHalaman 2 dari 6 halaman.
    Nomor : 92K/TUN/2018, Tanggal 27 Februari 2018 juncto Putusan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Makassar, Nomor: 4//B/2017/PTTUN.Mks,tanggal 18 Mei 2017 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraManado, Nomor : 43/G/2016/PTUN.Mdo, Tanggal 19 Oktober 2016 ;MENGADILI SENDIRI:1. Menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali/TermohonKasasi/Terbanding/ Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),2.
Register : 16-01-2018 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 04-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/TUN/2018
Tanggal 27 Februari 2018 — I. EVANE VERA KANTER., II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO VS AGUS BUDIANTO;
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut: Kompetensi Absolute; Penggugat tidak mempunyai kepentingan atas objek perkara in casu; Gugatan Penggugat lewat waktu; gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha Negara Manado dengan Putusan Nomor 43/G/2016/PTUN.Mdo,tanggal 19 Oktober 2016, kemudian pada tingkat
    Menghukum Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk membayarbiaya acara dalam perkara ini;Permohonan Pemohon Kasasi II:Membatalkan Atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor:43/G/2016/PTUN.Mdo Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraNomor: 47/B/2017/PT.TUN.Mks;Halaman 3 dari 8 halaman. Putusan Nomor 92 K/TUN/2018Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:1.