Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-12-2013 — Upload : 23-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 K/Pdt/2013
Tanggal 13 Desember 2013 —
349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat untuk sebahagian;e Menetapkan bahwa Penggugat adalah masih menjadi isteri sah dari Tergugat yangbelum diceraikan secara hukum;e Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarangditaksir sebesar Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusanPengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang denganPutusan Nomor 45
    /PDT/2012/PTK. tanggal 11 September 2012;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat/Pembanding pada tanggal 27 September 2012 kemudian terhadapnya olehPenggugat/Pembanding melalui Kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8Desember 2011 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 Oktober 2012sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 27/PDT.G/2011/PN.RUTyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ruteng, permohonan tersebut disertaidengan memori kasasi