Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 31-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 45/PDT/2018/PT AMB
Tanggal 28 Nopember 2018 — Pembanding (Tergugat):
HELEN JONES TALAHATURUSON Terbanding (Penggugat):
JHONI LUHUKAY
7414
  • MENGADILI:
    - Menerima permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding tersebut;
    - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 45/ PDT.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding;
    - Menghukum Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018 telah diajukan banding olehTergugat pada tanggal 27 Agustus 2018 sebagaimana tersebut dalam AktaHalaman 12 dari 16 hal.
    / Pdt.G/2018/PN Amb. tanggal15 Agustus 2018;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat /Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata caraserta memenuhi persyaratan undang undang karena itu permohonanbanding dari Tergugat / Pembanding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara banding yangterdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan TingkatPertama , turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri
    Ambon Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018 dan surat lain dalam perkaraini maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagaiberikut ini;DALAM PROVISIMenimbang, bahwa putusan provisional adalah suatu tindakansementara yang diambil oleh Hakim mengenai hal yang tidak adahubungannya dengan pokok perkara ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat /Terbanding ternyata tuntutan Provisi yang diajukannya sudah mengenaipokok perkara karena berhubungan dengan status
    Putusan Nomor 45/ PDT/ 2018/PT AMBbenar maka segala alasan dan pertimbangan hukumnya diambil alih sebagaialasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalammemutus perkara a quo ditingkat banding karena itu putusan PengadilanNegeri Ambon Nomor 45/ Pdt.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa karena Tergugat selaku Pembanding adalahsebagai pihak yang kalah maka kepadanya dihukum untuk membayar biayaperkara ini di kedua
    tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 49 tahun 2009 TentangPerubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum, Rechtsreglement Buiten gewesten ( Rbg ) dan peraturanlainnya yang bersangkutan ;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembandingtersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 45/PDT.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018 yangdimohonkan banding; Menghukum Tergugat
Register : 06-03-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN AMBON Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Amb
Tanggal 15 Agustus 2018 — JHONI LUHUKAY, Tempat dan Tanggal Lahir Hative, 03 April 1952, Jenis Kelamin Laki- laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Warganegara Indonesia, Agama Kristen Protestan, Alamat Negeri Hative Besar RT 019 / RW 04 Kecamatan Teluk Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DJ. C. BATMOMOLIN, S.H. dan MARZEL J. HEHANUSSA, S.H. masing-masing ialah Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon beralamat di Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kab. Maluku Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; L A W A N : HELEN JONES TALAHATURUSON, Umur 48 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Guru), Alamat Negeri Hative Besar RT 006 / RW 01 Kec. Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MOURITS LATUMETEN, S.H., LA ODE ABDUL MUKMIN, S.H., dan JHON ANDREW TUHUMENA, S.H., masing-masing ialah Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat Mourits Latumeten S.H. & Rekan, beralamat di Batu Gajah Bawah, No. 4 RT. 003 / RW. 001, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
14240
  • 45/Pdt.G/2018/PN Amb
Putus : 26-08-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2135 K/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — HELEN JONES TALAHATURUSON VS JHONY LUHUKAY
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2135 K/Pdt/2019adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan kabur; Gugatan kurang pihak;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkanPutusan Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Amb., tanggal 15 Agustus 2018, denganamar sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.