Ditemukan 3 data
HELEN JONES TALAHATURUSON Terbanding (Penggugat):
JHONI LUHUKAY
74 — 14
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 45/ PDT.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018 telah diajukan banding olehTergugat pada tanggal 27 Agustus 2018 sebagaimana tersebut dalam AktaHalaman 12 dari 16 hal.
/ Pdt.G/2018/PN Amb. tanggal15 Agustus 2018;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat /Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata caraserta memenuhi persyaratan undang undang karena itu permohonanbanding dari Tergugat / Pembanding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara banding yangterdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan TingkatPertama , turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri
Ambon Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018 dan surat lain dalam perkaraini maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagaiberikut ini;DALAM PROVISIMenimbang, bahwa putusan provisional adalah suatu tindakansementara yang diambil oleh Hakim mengenai hal yang tidak adahubungannya dengan pokok perkara ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat /Terbanding ternyata tuntutan Provisi yang diajukannya sudah mengenaipokok perkara karena berhubungan dengan status
Putusan Nomor 45/ PDT/ 2018/PT AMBbenar maka segala alasan dan pertimbangan hukumnya diambil alih sebagaialasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalammemutus perkara a quo ditingkat banding karena itu putusan PengadilanNegeri Ambon Nomor 45/ Pdt.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa karena Tergugat selaku Pembanding adalahsebagai pihak yang kalah maka kepadanya dihukum untuk membayar biayaperkara ini di kedua
tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 49 tahun 2009 TentangPerubahan ke dua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum, Rechtsreglement Buiten gewesten ( Rbg ) dan peraturanlainnya yang bersangkutan ;MENGADILI Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembandingtersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 45/PDT.G/2018/PN Amb. tanggal 15 Agustus 2018 yangdimohonkan banding; Menghukum Tergugat
142 — 40
45/Pdt.G/2018/PN Amb
38 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2135 K/Pdt/2019adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan kabur; Gugatan kurang pihak;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkanPutusan Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Amb., tanggal 15 Agustus 2018, denganamar sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.