Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2012 — Putus : 08-11-2012 — Upload : 23-01-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 46/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 8 Nopember 2012 — NY. ENOK SARIFAH,SH VS KEPALA KANTOR WILAYAH VIII, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
10234
  • 46/G/2012/PTUN-BDG
    No. 46/G/2012/PTUNBDGMenimbang, bahwa Pengadilan telah memanggil Kepala Kantor Wilayah DinasPendidikan Nasional Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Panggilan Nomor 46/G/2012/PTUN BDG tanggal 30 Mei 2012, 7 Juni 2012, 14 Juni 2012, 21 Juni 2012, = 12 Juli 2012dan 26 Juli 2012 agar hadir dipersidangan untuk dimintai keterangan dan sikapnya terhadapperkara ini, namun yang bersangkutan hanya hadir satu kali, yaitu pada persidangantanggal 5 Juli 2012 dan tidak menyatakan sikap, maka Pengadilan menganggap
    Kanwil Depdiknas Prov.Menimbang, bahwa Pengadilan juga telah memanggil Kepala Kantor WilayahDinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Panggilan Nomor 46/G/2012/PTUN BDG tanggal 13 September 2012 dan Surat Panggilan Nomor 46/G/2012/PTUN BDG tanggal 20 September 2012 untuk hadir dipersidangan sebagai Saksi, namunyang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa keterangan ; Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 17S Oktober 2012, pihak Penggugattelah menyampaikan Kesimpulan tertanggal
    itu ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil jawaban/bantahannya Tergugatmelalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan bukti berupa fotocopy suratsurat yang telahditempeli materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, yang diberi tanda T1sampai dengan T16, dan Tergugat tidak mengajukan saksi dipersidangan walaupun telahdiberi kesempatan untuk itu ; Menimbang, bahwa Pengadilan telah memanggil Kepala Kantor Wilayah DinasPendidikan Nasional Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Panggilan Nomor 46
    /G/2012/PTUN BDG tanggal 30 Mei 2012, 7 Juni 2012, 14 Juni 2012, 21 Juni2012, 12 Juli 2012dan 26 Juli 2012 agar hadir dipersidangan untuk dimintai keterangan dan sikapnyaterhadap perkara ini, namun yang bersangkutan hanya hadir satu kali, yaitu pada64persidangan tanggal 5 Juli 20/2 dan tidak menyatakan sikap, maka Pengadilanmenganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya sebagai pemegang/pemilikSertipikat Hak Pakai, Nomor 2/Kel.