Ditemukan 4 data
51 — 44
47/G/2014/PTUN.Mks
PUTUSAWNNomor : 47/G/2014/PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :1Rancing Dg.
82 — 20
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 47/G/2014/PTUN.Mks tanggal 29 Oktober 2014 ; 3.
45 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
., (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPara Pembanding/Para Penggugat pada Tanggal 26 Maret 2015, kemudianterhadapnya oleh Para Pembanding/Para Penggugat dengan perantaraankuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2014 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada Tanggal 7 April 2015, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 47/G/2014/PTUN.Mks., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
34 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor:47/G/2014/PTUN.Mks tanggal 16 Januari 2014, adapun amarputusannya berbunyi:MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.