Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2016 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 28-07-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 47/G/2016/PTUN.MTR
Tanggal 10 Mei 2017 — DEWI SAWITRI vs 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH 2. LALU SUBANDI
8215
  • 47/G/2016/PTUN.MTR
    dulu terletak di Desa Pengembur, KecamatanPujut, sekarang terletak di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah;Putusan Nomor 47 /G/2016/PTUN.MTR Halaman 5Bahwa sebidang tanah milik Penggugat dengan SHM No. 64, luas 6400m?
    Belum berbentukkongkrit, bersifat individual dan final, sehingga sampai saat ini belumPutusan Nomor 47 /G/2016/PTUN.MTR Halaman 14melekat segala hak dari pada Penggugat Dewi Sawitri atas SHM No. 64,luas 6400 m2 tersebut;2.
    /G/2016/PTUN.MTR Halaman 18terputusputus dan dengan tanpa ada orang lain yang menghalangi danyang melarang;.
    /G/2016/PTUN.MTR Halaman 29e Bahwa pernah mengetahui ada penolakan proses balik nama saat saksimenghadap Pak Burhan.
    FEBBY FAJRURRAHMAN, S.H.Panitera Pengganti,SYAMSIAH, SH.Putusan Nomor 47 /G/2016/PTUN.MTR Halaman 45Perincian biaya perkara : 1. Pendaftaran Gugatan Rp. 30.000,2. ATK Rp. 150.000,3. Meterai Rp. 12.000,4. Panggilanpanggilan Rp. 150.000.5. Pemeriksaan Setempat Rp. 2.550.000, 6. Penterjemah Rp. 25.000.7. Sumpah Saksi Rp. 45.000,8. Redaksi Rp. 5.000,9. Leges Rp. 3.000,TOTAL Rp. 2.970.000,(Dua Juta Sembilan Ratus tujuh puluhRibu Rupiah ) ;Putusan Nomor 47 /G/2016/PTUN.MTR Halaman 46
Register : 18-08-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 147 / B / 2017 / PT.TUN.SBY
Tanggal 27 September 2017 — DEWI SAWITRI vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH dan LALU SUBANDI
7212
  • M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding /Penggugat; ------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 47/G/2016/PTUN.MTR. Tanggal 10 Mei 2017 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------
    Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor:47/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 10 Mei 2017 yang dimohonkan banding ; 3. Berkas perkara , suratsurat bukti yang diajukan para pihak serta suratsuratlainnya yang berkaitan dengan perkara ini bertalian ;4.
    Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor : 147/PENHS/2017/PT.TUNSBY, tanggal27 September 2017 j nnn nnn nn nnn nminTENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Surabaya mengambil alih dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduk sengketa sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan TataUsaha Negara Mataram Nomor : 47/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 10 Mei 2017yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 22000 n2n ennaMEN GA DIL
Register : 18-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 19-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/TUN/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — DEWI SAWITRI VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH., II. LALU SUBANDI;
515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi masingmasing mengajukan eksepsi sebagai berikut:Kompetensi Absolut Pengadilan, legal standing Penggugat, salah objekgugatan (error in objecto), dan tenggang waktu pengajuan gugatan yangtelah lewat (daluarsa);Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan TataUsaha Negara Mataram dengan Putusan Nomor 47/G/2016/PTUN.MTR,Halaman 2 dari 7 halaman
    Putusan Nomor 106 K/TUN/2018Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya;Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 147/B/2017/PT.TUN.SBY,tanggal 27 September 2017, yang menguatkan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Mataram Nomor 47/G/2016/PTUN.MTR, tanggal 10 Mei2017, tidak dapat dipertahankan
    Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabayadengan Putusan Nomor 147/B/2017/PT.TUN.SBY, tanggal 27September 2017, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram Nomor 47/G/2016/PTUN.MTR, tanggal 10 Mei 2017;MENGADILI SENDIRI:Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 106 K/TUN/2018Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.