Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 50/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Tanggal 3 Juni 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
168
  • 50/Pdt.G/2014/PA.Bjb
    tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanMengurus rumah tangga, Tempat tinggal di KOTABANJARBARU,selanjutnya disebut sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon;Setelah memeriksa buktibukti yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya bertanggal 6Februari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarbarudengan register Nomor 50
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb, tanggal 6 Februari 2014 telahmengajukan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut:Hal. 1 dari 22Pada tanggal 16 September 2004, Pemohon dengan Termohonmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru (Kutipan AktaNikah Nomor : tanggal 17 September 2011);Setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal dirumah orangtua Termohon di KOTA BANJARBARU sekitar 1 minggu,kemudian pindah
    Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon dimuka sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;3 Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon padasidang pertama tidak datang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, sesuai denganrelaas panggilan Nomor 50
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb tanggal 12 Februari 2014, sementarapada sidang kedua, ketiga, keempat dan kelima Termohon datang menghadappersidangan, namun pada sidangsidang selanjutnya Termohon tidak datang lagimenghadap persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut tanggal 16April 2014 dan 14 Mei 2014, sedangkan ternyata ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan oleh suatu halangan sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon danTermohon, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2008 Tentang Mediasi, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaianmelalui mediasi dengan hakim mediator AZIMAR RUSYDLS.Ag., M.H. yangditunjuk berdasarkan Penetapan Nomor 50/Pdt.G/2014/PA.Bjb. bertanggal 24 Maret2014;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Mediator AZIMARRUSYDLS.Ag., M.H. bertanggal 24 Maret 2014 mediasi gagal mencapaikesepakatan;Putusan Nomor 0050/Pdt.G/2014/PA.Bjb.