Ditemukan 1 data
88 — 0
Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara Nomor : 51/G/2016/PTUN.BDG. dihentikan--------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor : 51/G/2016/PTUN.BDG. dari Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tahun 2016 ;------------------------------4.
51/G/2016/PTUN.BDG