Ditemukan 2 data
38 — 10
51/Pdt.G/2014/Pn Bna
46 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;Subsidair:Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh PengadilanNegeri Banda Aceh dengan Putusan Nomor 51/Pdt.G/2014/PN Bna. tanggal7 Juli 2014, yang amar putusannya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat Konvensi, Tergugat Il Konvensi, Tergugat IIIKonvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam