Ditemukan 2 data
34 — 21
52/PDT/2011/PTK
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
selebihnya;DALAM REKONVENSI :Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensiuntuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, untukmembayar biaya perkara ini yang hingga saat ini sebesar Rp. 6.741.000, (enamjuta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan putusannya No. 52
/PDT/2011/PTK tanggal14 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:e Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Pembanding;e Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua, tanggal 23 Pebruari2011, Nomor: 09/PDT.G/2010/ PN.ATB yang dimohonkan bandingtersebut;MENGADILI SENDIRI :Dalam Konvensi :Hal. 15 dari 19 hal.
setelahmencermati surat gugatan ternyata tidak ada yang salah dengan surat kuasamaupun surat gugatan terkait soal penyebutan surat kuasa.19Surat kuasa maupun penyebutan surat kuasa sudah memenuhi syaratsahnya surat kuasa, yaitu tentang subjek dan objek surat kuasa sudah cukupjelas.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ACHMAD ATTUBAL danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 52
/PDT/2011/PTK tanggal14 Oktober 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri AtambuaNo. 09/Pdt.G/2010/PN.ATB tanggal 23 Februari 2011 serta Mahkamah Agungmengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yangkalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semuatingkat peradilan;Memperhatikan pasalpasal dari Undangundang No. 48 tahun 2009,Undangundang No. 14 tahun 1985 sebagaimana