Ditemukan 2 data
59 — 14
121 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mohon keadilan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat Illsampai dengan Tergugat XII mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat lewat waktu/daluarsa; Gugatan Penggugat kurang pihak (p/urium litis consortium);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Kupang telahmemberikan Putusan Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Kpg, tanggal 1 November2016, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat Ill, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor63/PDT/2017/PT KPG, tanggal 19 Juni 2017, yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 54/Pdt.G/2016/PN Kpg,tanggal 1 November 2016;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X,Tergugat XI, Tergugat XII:Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3: Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam semua
ditetapkansejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1468K/Pdt/2018, tanggal 10 Agustus 2018, yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembalipada tanggal 21 Januari 2019, kemudian terhadapnya denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31Januari 2019 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 22Maret 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PeninjauanKembali Nomor 54
/PDT.G/2016/PN KPG, yang dibuat oleh Plih.