Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 542/Pid.Sus/2015/PN Kag
Tanggal 25 Nopember 2015 — - SARMAN BIN AMRAN
2515
  • 542/Pid.Sus/2015/PN Kag
    tanggal 25Nopember 2015 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 26 Nopember2015 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;Hal 1 dari 18 halaman, Putusan Nomor 542/Pid.Sus/2015/PN KagTerdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum dan akanmenghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentanghaknya untuk didampingi penasehat hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 27 Oktober 2015Nomor 542
    /Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini;Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 27 Oktober 2015 Nomor 542/Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang hari sidang;Berkas perkara atas nama Terdakwa SARMAN Bin AMRAN, beserta seluruhlampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 18
    puluh tiga) centimeter , dirampas untuk dimusnahkan;6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00(Tiga ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015 olehkami ALINE OKTAVIA K, SH,MKn. selaku Hakim Ketua Sidang, FIRMAN JAYA,SH dan LINA SAFITRI T, SH. masingmasing selaku Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 542
    /Pid.Sus/2015/PN Kag tanggal 27 Oktober 2015, putusan tersebut diucapkan pada hariRabu, tanggal 25 Nopember 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh HakimKetua Sidang tersebut didampingi Hakimhakim Anggota yang sama, dibantu olehHal 17 dari 18 halaman, Putusan Nomor 542/Pid.Sus/2015/PN KagKHOIRUL MUNAWAR, ST,SH,MH.