Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 544/Pid.B/2015/PN.Plg
Tanggal 9 Juni 2015 — HENDRI PRATAMA BIN JAMHURI
152
  • 544/Pid.B/2015/PN.Plg
    Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Klas A Palembang, tanggal 27April 2015 Nomor 544/Pid.B/2015/PN.Plg, sejak tanggal 27 April 2015 s/dtanggal 26 Mei 2015;5.
    Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 544/Pid.B/2015/PN.Plg, tanggal 18 Mei 2015 sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d25 Juli 2015;Halaman 1dari7/Putusan No. 544/Pid.B/2015/PN.PlgTerdakwadalampersidanganmenyatakantidakdidampingiPenasihatHukum;PengadilanNegeritersebut;Setelah membaca :e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 544/Pid.B/2015/PN.Plg tanggal 27 April 2015tentangpenunjukanMajelisHakim;e PenetapanMajelis Hakim Nomor544/Pid.B/2015/PN.Plgtanggal30 April2015 tentangpenetapanharisidang
    I anpadisadarisaksikorban pun menngejarterdakwadanfirdaus (DPO)sampaiarahjalanselatannamunterdakwatidakdapatditangkapolehsaksikorban,sehinggasaksikorbanpulang.Karenasaksikorbantidakmenggejarterdakwalaluterdakwakejembatansungairebodanmenggeluarkanisidompetdandompetsaksikorbandibuangkejembatansungairebo.SetelanmembuangdompetlaluterdakwadanfirdausHalaman 3dari 7 / Putusan No. 544/Pid.B/2015/PN.Plg(DPO) pergikejembatansungairebosampai di depanlorongterdakwadanfirdaus(DPO) bagiduahasilcurianyaituHpmiliksaksikorbandiambilFirdaus
    MHdan SAIMAN, SH.MH masingmasing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untukmemeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanNegeri klas A Palembangm nomor 544/Pid.B/2015/PN.Plg, tanggal 27 April 2015,putusan mana diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum pada hari itu jugaoleh DESON TOGATOROP, SH.MH sebagai Hakim Ketua, didampingi olehELIWARTI, SH. MH dan SAIMAN, SH.MH masingmasing sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu MASEHA, SH.
    Panitera Pengganti yang dihadiri OGANA TARIKA,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Palembang sertadihadiri terdakwa ;HakimHakim Anggota, Hakim Ketua Sidang.ELIWARTI, SH.MH DESON TOGATOROP,SH.MH.SAIMAN,SH.MHPanitera Pengganti;MASEHA, SH.Halaman 7dari 7 / Putusan No. 544/Pid.B/2015/PN.Plg