Ditemukan 1 data
121 — 67
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret gugatan para Penggugat yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 55/G/2016/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara;-3. Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sebesar Rp 239.000.- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);--------------------------------------------
55/G/2016/PTUN-BDG