Ditemukan 2 data
77 — 24
55/G/2016/PTUN.Mdo
dengan suratpemberitahuan putusan perkara Nomor 55/G/2016/PTUN Mdo;Menimbang, bahwa atas putusan tersebut telah diajukan suratpermohonan banding oleh Tergugat Il Intervensi dengan akta permohonanbanding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Manado pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2016;Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Tergugat Il Intervensitersebut telah diberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat dengan suratpemberitahuan permohonan banding Nomor 55
/G/2016/PTUN.Mdo pada hariSenin, tanggal 14 Nopember 2016;Menimbang, bahwa atas putusan tersebut telah diajukan suratpermohonan banding oleh Tergugat dengan akta permohonan banding yangdibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraManado pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2016 ;Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Tergugat tersebuttelah diberitahukan kepada Penggugat dan Tergugat Il Intervensi dengan suratpemberitahuan permohonan banding Nomor 55/G/2016/PTUN.Mdo pada
HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ManadoNomor 55/G/2016/PTUN Mdo dibacakan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016 dengan dihadiri olehPenggugat Prinsipal dan Kuasa Hukum Penggugat ,Kuasa NHukumTergugat IlIntervensi, serta tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat ;Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diberitahukan kepada KuasaHukum Tergugat pada hari Rabu tanggal 9 Nopember 2016 dengan suratpemberitahuan putusan perkara Nomor 55
/G/2016/PTUN.Mdo sedangkanpermohonan banding Tergugat dan Tergugat Il Intervensi sesuai dengan AktaPermohonan Banding Tergugat pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2016dan Akta Permohonan banding dari Tergugat Il Intervensi pada hari Senintanggal 14 Nopember 2016 dengan demikian membuktikan bahwa adanya faktahukum bahwa permohonan banding dari Tergugat dan Tergugat Il Intervensidiajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diaturdalam pasal 123 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 tahun
30 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga dapat dikatakan Gugatan Penggugat adalah Kabur(obscuur libel) dan sekiranya Gugatan Penggugat ditolak atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ovantkelijkverklaard);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 55/G/2016/PTUN.MDO,tanggal 8 November 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Tergugat II Intervensi untukseluruhnya;Dalam Pokok Sengketa