Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2016 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 15-05-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 55/G/2016/PTUN.MTR
Tanggal 30 Maret 2017 — LALU ABDUL HALIK ISKANDAR vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH dan PT. PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA (Persero) atau INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT COORPORATION (ITDC)
218118
  • 55/G/2016/PTUN.MTR
    /G/2016/PTUN.MTR/INTV. tertanggal12 Januari 2017 tentang masuknya PT.
    Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif;Putusan Nomor 55 /G/2016/PTUN.MTR Halaman 1114.
    /G/2016/PTUN.MTR Halaman 23Lombok Tengah atas nama PT.
    /G/2016/PTUN.MTR Halaman 504.
    , yang tumpang tindih dengantanah yang dikuasai Penggugat;Putusan Nomor 55 /G/2016/PTUN.MTR Halaman 774.
Register : 19-06-2017 — Putus : 18-08-2017 — Upload : 02-10-2017
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 112/B/2017/PT.TUN. SBY
Tanggal 18 Agustus 2017 — 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH. 2. PT. PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA (Persero) atau INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT CORPORATION (ITDC) vs LALU ABDUL HALIK ISKANDAR
9735
  • MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi;--------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR.
    Berkas Perkara Nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR. Beserta seluruh lampiranyang terdapat di dalamnya (Bundel A);3. Berkas Perkara Nomor : 112/B/2017/PT.TUN.SBY. Beserta seluruhlampiran yang terdapat di dalamnya (Bundel B);4. Poto Copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataran Nomor :55/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 30 Maret 2017 sebagaimana termuatdalam Berkas Perkara Nomor : 112/B/2017/PT.TUN.SBY. (Bundel B);4.
    Putusan Nomor : 112/B/2017/PT.TUN SBY.terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor55/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 30 Maret 2017 sesuai Akta PermohonanBanding Nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 6 April 2017, dan Tergugatll Intervensi telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Mataram Nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 30 Maret2017 sesuai Akta Permohonan Banding Nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR.tanggal 11 April 201 7;Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding yang
    Banding Nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 10 Mei 201 7; Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukanHal. 5 dari 24 hal.
    Putusan Nomor : 112/B/2017/PT.TUN SBY.oleh Pembanding/Tergugat telah diberitahuan kepada Terbanding/Penggugatdan kepada Pembanding/Tergugat Il Intervensi sesuai Surat Pemberitahuamdan Penyerahan Memori Banding Nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 5Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat telah mengajukanKontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan olehPembanding/Tergugat Il Intervensi sesuai Tanda Terima Kontra MemoriBanding Nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 22 Mei 2017, dan KontraMemori
    MTR. tanggal 11April 2017 dari Tergugat IlIntervensi; e Aktaakta) Permohonan Bandingtersebut isinya merupakanpermintaan banding wujudnyatertulis .e Surat Kuasa Untuk Membayar(SKUM) Perkara Nomor ;55/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 6April 2017 untuk pembayaran biayabanding dari Tergugat, dan BuktiPenyetoran Tunai Bank BRI BiayaBanding 55/G/2016/PTUN.MTRe Surat Kuasa Untuk Membayar(SKUM) Perkara Nomor :55/G/2016/PTUN.MTR. tanggal 11April 2017 untuk pembayaran biayabanding dari Tergugat Il Intervensidan Bukti
Register : 22-11-2017 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN PRAYA Nomor 79/Pdt.G/2017/PN Pya
Tanggal 6 September 2018 — Penggugat:
LALU ABDUL HALIK ISKANDAR
Tergugat:
1.PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA PERSERO atau PT. INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT COORPORATION PT ITDC
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
14657
  • Pengembangan Pariwisata Bali (Persero)terdaftar dengan register perkara Nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR tanggal7 Desember 2016..
    Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat dalam perkara tata usaha negaranomor : 55/G/2016/PTUN.MTR tanggal 7 Desember 2016 di PTUNMataram yang perkara telah sampai pada pemeriksaan tingkat kasasi dantelah diputus oleh Mahkamah Agung RI (telah berkekuatan hukum tetap)maupun gugatan perkara a quo sebelum ada perbaikan gugatan,Penggugat mendalilkan memiliki tanah yang masuk dalam Sertifikat HakPengelolaan (HPL) Nomor 73 tanggal 25 Agustus 2010 atas nama PT.Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) adalah sebidang
    Bahwa obyek sengketa telah diputuskan di Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram No. 55/G/2016/PTUN.MTR Jo. 112/13/2017/PT.TUN.SBY Jo. 37K/TUN/2018 yang amar putusannya pada intinya menolak gugatan Penggugatdalam hal ini Lalu Abdul Halik Iskandar, sehingga obyek sengketa SertipikatHak Pengelolaan No. 73/ Kuta tanggal 25 Agustus 2010 , luas 1.223.250 m2atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali ( Persero ) terletak di DesaHal. 16 dari 43 hal.
    Sehingga dalam gugatan a quo terdapat ketidakjelasanmengenai objek sengketa tidak jelas yang berakibat gugatan Penggugatcacat formil.Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II mengajukan Eksepsi, yangpada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa obyek sengketa telah diputuskan di Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram No. 55/G/2016/PTUN.MTR Jo. 112/13/2017/PT.TUN.SBY Jo. 37K/TUN/2018 yang amar putusannya pada intinya menolak gugatan Penggugatdalam hal ini Lalu Abdul Halik Iskandar, sehingga obyek sengketa
    Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dengan alasan gugatan Penggugattidak menyebutkan letak dan luas tanah objek sengketa;Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II yang menyatakan bahwa obyeksengketa telah diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram No.55/G/2016/PTUN.MTR Jo. 112/13/2017/PT.TUN.SBY Jo. 37 K/TUN/2018 yangamar putusannya pada intinya menolak gugatan Penggugat dalam hal ini LaluAbdul Halik Iskandar, sehingga obyek sengketa Sertipikat Hak Pengelolaan No.73/ Kuta tanggal 25
Putus : 18-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 169 / PDT / 2018 / PT.MTR
Tanggal 18 Desember 2018 — LALU ABDUL HALIK ISKANDAR sebagai Pembanding MELAWAN PT. PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) atau PT. INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT COORPORATION ( PT. ITDC), Dk sebagai Terbanding
13542
  • Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat dalam perkara tata usahanegara nomor : 55/G/2016/PTUN.MTR tanggal 7 Desember 2016 diPTUN Mataram yang perkara telah sampai pada pemeriksaan tingkatkasasi dan telah diputus oleh Mahkamah Agung RI (telah berkekuatanHalaman 13 dari 36 halaman putusan Perdata Nomor 169/PDT/2018/PT.MTRhukum tetap) maupun gugatan perkara a quo sebelum ada perbaikangugatan, Penggugat mendalilkan memiliki tanah yang masuk dalamSertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 73 tanggal 25 Agustus
    Bahwa obyek sengketa telah diputuskan di Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram No. 55/G/2016/PTUN.MTR Jo. 112/13/2017/PT.TUN.SBY Jo. 37K/TUN/2018 yang amar putusannya pada intinya menolak gugatanPenggugat dalam hal ini Lalu Abdul Halik Iskandar, sehingga obyeksengketa Sertipikat Hak Pengelolaan No. 73/ Kuta tanggal 25 Agustus 2010, luas 1.223.250 m2 atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero ) terletak di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten LombokTengah adalah sah tetap milik PT.