Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2015 — Putus : 10-07-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN ATAMBUA Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Atb
Tanggal 10 Juli 2015 — - ARI ANANDA PRATAMA alias ARI
4218
  • 55/Pid.B/2015/PN.Atb
    Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2015 sampaidengan tanggal 10 Agustus 2015;Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasihathukum;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara terdakwa;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti dalam perkara ini;Halaman 1 dari 11 halamanPutusan No.55/Pid.B/2015/PN.Atb Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut supaya Hakim
    /Pid.B/2015/PN.Atb Bahwa saksi membenarkan barang bukti perkara ini;Bahwa saksi membenarkan barang bukti perkara ini;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi Yohanes Jois Harianto alias Jois.
    Mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;Halaman 6 dari 11 halamanPutusan No.55/Pid.B/2015/PN.Atb 2.
    /Pid.B/2015/PN.Atb Mengingat UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, UndangUndangNomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 362 KUHP serta pasalpasal dariUndangUndang yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI1.
    M.Hum.Panitera Pengganti,YOSEP MAU BERE.Halaman 11 dari 11 halamanPutusan No.55/Pid.B/2015/PN.Atb