Ditemukan 3 data
46 — 38
56/G/2014/PTUN.MKS
41 — 18
Salinan resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar No: 56/G/2014/PTUN.Mks, tanggal 26 Nopember 2014 ;3. Berkas perkara banding, didalamnya berisi kelengkapan surat surat seperti BundelA dan Bundel B, serta surat surat lainnya berhubungan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaan keadaan mengenai duduknya perkaraini seperti yang tertera dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor :56 / G/ 2014 /PTUN.
57 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 05 Mei 2014 di bawah registerperkara Nomor 44/G/2014/PTUN.Mks, dalam hal ini Penggugat tidakdapat menyempurnakan gugatannya berdasarkan ketentuan Pasal 63ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 juncto UndangUndangNomor 9 Tahun 2004, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar menjatuhkan putusan gugur pada tanggal 01 Juli2014, namun pada tanggal O04 Juli 2014, MendongPatombongi/Penggugat melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kemballgugatannya dibawah register perkara Nomor 56
/G/2014/PTUN.Mks,sedangkan interval antara diketahuinya objek sengketa dengandidaftarkannya gugatan awal sampai dengan diputus kemudiandidaftarkan ulang pada tanggal 04 Juli 2014 telah nyata lewat tenggangwaktu 90 hari berdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas jelas sekali gugatanPenggugat telan melampaui tenggang waktu 90 (sembilan puluh) harisebagaimana disyaratkan dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun
tersebut telah dikuatkan olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor19/B/2015/PT.TUN.MKS., tanggal 09 April 2015;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Penggugat pada tanggal 28 April 2015, kKemudian terhadapnyaoleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 03 April 2014, diajukan permohonan kasasi secara lisanpada tanggal 05 Mei 2015, sebagaimana ternyata dalam Akta PermohonanKasasi Nomor 56
/G/2014/PTUN.Mks juncto Nomor 19/B/2015/PT.TUN.Mksyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tersebutpada tanggal 15 Mei 2015;Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi II yangmasingmasing pada tanggal 25 Mei 2015 telah diberitahu tentang MemoriKasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra MemoriKasasi) oleh