Ditemukan 1 data
95 — 30
Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret gugatan Para Penggugat yang terdaftar dalam Register perkara Nomor: 56/G/2016/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara; 3. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 199.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
56/G/2016/PTUN-BDG
PENETAPAN NOMOR: 56/G/2016/PTUN BDG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan AcaraBiasa yang dilangsungkan di Jalan Diponegoro No. 34 Bandung, telahmenjatuhnkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara antara: 1.