Ditemukan 1 data
56 — 21
57/G/2016/PTUN.Mks
PUTUSANNOMOR: 57/G/2016/PTUN.MKS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, yang berkedudukan di Jalan Raya Pendidikan Nomor 1 Kota Makassar,menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:SALEH, kewarganegaraan Indonesia; bertempat tinggal di Jalan KaraengBontotangnga RT.002/RW. 005, Kelurahan Karunrung, KecamatanRappocini, Kota Makassar