Ditemukan 3 data
84 — 543
57/G/2017/PTUN.BDG
43 — 18
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor :57/G/2017/PTUN.BDG;
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung
30 — 5
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;----------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 57/G/2017/PTUN.BDG tanggal 26 Juli 2017 yang dimohonkan banding;--------------------------------
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);