Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 57/PDT/2014/PTK
Tanggal 30 Juni 2014 — - GERMANA BOI, Cs. vs - YANUARIUS BAPA LAOT
5422
  • 57/PDT/2014/PTK
Putus : 28-05-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2947 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — YANUARIUS BAPA LAOT melawan GERMANA BOI, dkk dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR Cq. BUPATI LEMBATA Cq. CAMAT ILE APE Cq. KEPALA DESA MURUONA
5113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Burin, S.H., patut dinyatakan juga tidak sah;Berdasarkan halhal yang dikemukakan tersebut di atas, maka Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi memohon kepada Bapak, kiranya berkenanmenerima keberatan yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding/PemohonKasasi dan selanjutnya berkenan membatalkan Putusan Pengadilan TinggiKupang Nomor 57/PDT/2014/PTK, tanggal 30 Juni 2014;.
    /PDT/ 2014/PTK, tanggal30 Juni 2014, dengan pertimbangan dan alasanalasan yang dipandangtidak berdasarkan faktafakta hukum yang ada, bahkan dinilai sebagaiputusan yang sangat subyektif untuk memenangkan Pihak Para Tergugatdan Turut Tergugat/Para Pembanding;Oleh karenanya di dalam mengajukan Memori Kasasi ini, PemohonKasasi dengan secara tegas membantah Putusan Pengadilan TinggiKupang Nomor 57/PDT/2014/PTK, Tanggal 30 Juni 2014 dengan alasan,Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara perdata a
    Bahwa Pertimbangan Pengadilan Tinggi Kupang dalam PutusanNomor 57/PDT/2014/PTK, tanggal 30 Juni 2014 dalam Perkara a quoHal. 36 dari 44 hal.
    /PDT/2014/PTK, tanggal 30 Juni 2014, dinilaitelah salah menerapkan hukum pembuktian dengan alasan, karena tidak secarasepatutnya meletakan beban pembuktian kepada masingmasing pihak sesuaidalil gugatan atau dalil bantahan;Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor578 K/Pdt/1984, tanggal 2881985;Oleh karena Pengadilan Tinggi Kupang dalam Putusan Nomor 57/ PDT/ 2014/PTK, tanggal 30 Juni 2014 telah salah menerapkan hukum pembuktian dalamPerkara Perdata Nomor 04/PDT.G/2013
    Nomor 57/PDT/2014/PTK,sehingga menurut hukum, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 57/PDT/Hal. 42 dari 44 hal.
Putus : 18-09-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426 PK/Pdt/2017
Tanggal 18 September 2017 — YANUARIUS BAPA LAOT vs. GERMANA BOI, dkk
10830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanah suku tidak dapat dialinkan menjadi hak milik suku lain;Penegasan dari Para Kepala Desa tersebut, apabila dikaitkan denganPertimbangan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 57/ PDT/ 2014/ PTK,tanggal 30 Juni 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2947K/PDT/2014, tanggal 28 Mei 2015 yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Lembata Nomor 04/ PDT.G/ 2013/ PN.Ibt, tanggal 29Januari 2014, khususnya yang berkaitan dengan pertimbangan dalamHalaman 19 dari 31 Hal. Put.
    Nomor 426 PK/Pdt/2017Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 57/PDT/2014/PTK, tanggal30 Juni 2014, halaman 51 sampai dengan halaman 52 yangmenegaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukanoleh Penggugat dan Para Tergugat, maka terbukti bahwa tanahsengketa tersebut adalah tanah suku Matarau.
    Nomor 426 PK/Pdt/2017tanggal 28 Mei 2015, ternyata kontradiksi dengan Penegasan Para KepalaDesa dalam Lingkup Wilayah Hukum Adat Lewohala, Kecamatan Ile Ape,Kabupaten Lembata;Untuk itu, maka mohon agar Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2947 K/PDT/2014, tanggal 28 Mei 2015 yang menguatkan PutusanPengadilan Tinggi Kupang Nomor 57/PDT/2014/PTK, tanggal 30 Juni 2014,patut secara hukum untuk dibatalkan.Surat Keterangan dari Sdr.Mathias K.
    Nomor 426 PK/Pdt/2017Tinggi Kupang Nomor 57/ PDT/ 2014/ PTK yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Lembata Nomor 04/ Pdt.G/ 2013/ PN Lot;Apabila mencermati acuan yang digunakan sebagai pertimbangan dalamPutusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 04/Pdt.G/2013/PN Lbt, makaPengadilan Negeri Lembata dipandang telah sangat tepat menjadikan dasarpertimbangannya berdasarkan dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugatdan dalil bantahan yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugatdalam jawaban gugatannya
    Nomor 426 PK/Pdt/2017Tergugat/Pembanding/ Termohon Kasasi, ternyata tidak mampumembuktikan dalil bantahannya seperti yang termuat dalam jawabangugatan;Dengan adanya fakta persidangan yang diajukan dalam Memori Kasasitersebut, bukan sematamata merupakan penilaian bukti tetapi yangpaling utama adalah aspek kesalahan dalam menerapkan hukumtentang pembuktian yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Kupangdalam Putusan Nomor 57 /PDT/ 2014/PTK, dengan alasan karena tidaksecara sepatutnya meletakan beban pembuktian