Ditemukan 4 data
60 — 21
6/Pdt.G/2018/PN.Plg
58 — 27
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor 6 /Pdt.G/2018/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut
Pdt.G/2018/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat , Il, Ill, IV dan V seluruhnya.Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Pengugat dalam Kopensi seluruhnya.Dalam Rekopensi.
Pdt.G/2018/PN.Plg. jo.
Pdt.G/2018/PN.Plg. telah membaca memori banding dari kuasa Pembanding /semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi telah pula membaca kontramemori banding dari Kuasa hukum Para Terbanding Is/d.
Pdt.G/2018/PN.Plg. tanggal8 Januari 2018, yang tidak sedikitoun membahas tentang kepemilikan tanah);Bahwa terkait dengan bangunan bedeng 5 (lima) pintu maka tidakterbantahkan lagi bedeng lima pintu yang jadi pokok persoalan dalam perkaraa quo adalah dibuat dan dibangun pada masa perkawinan Hj.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018Nomor 6 /Pdt.G/2018/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILISENDIRI ll. Dalam Konvensi : 1 Dalam Eksepsi Menerima dan mengabulkan eksepsi tentang Kewenangan absolut( Kompetensi Absolute ) dari Para Terbanding ,III dan IV /ParaTergugat ,IL III, dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;2. Dalam Pokok Perkara Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkaraini ;Ill.
90 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni2018 Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Plg., yang dimohonkan bandingtersebut:Mengadili SendiriIl. Dalam Konvensi:1. Dalam Eksepsi Menerima dan mengabulkan eksepsi tentang Kewenanganabsolut (Kompetensi Absolute) dari Para Terbanding I, Il, Ill, danIV/Para Tergugat I, Il, Ill, dan IV Konvensi/Para PenggugatRekonvensi:2. Dalam Pokok Perkara Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadiliperkara ini;Ill.
48 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni2018 Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Plg., yang dimohonkan bandingtersebut:Mengadili SendiriIl. Dalam Konvensi:1. Dalam Eksepsi Menerima dan mengabulkan eksepsi tentang Kewenanganabsolut (Kompetensi Absolute) dari Para Terbanding I, Il, Ill, danIV/Para Tergugat I, Il, Ill, dan IV Konvensi/Para PenggugatRekonvensi:2. Dalam Pokok Perkara Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadiliperkara ini;Ill.